JAKARTA (IndependensI.com) – Pemerintah–dalam hal ini Kementerian Agama– akan berupaya keras agar kasus penipuan terhadap calon jamaah yang ingin menunaikan ibadah Umrah ke Tanah Suci akan diminimalisasi. Korban penipuan calon jamaah umrah terus bertambah karena banyaknya kasus penipuan yang dilakukan biro perjalanan.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan kementeriannya mengembangkan aplikasi Sipatuh untuk mencegah penipuan terhadap jamaah umrah sehingga kasus seperti dilakukan biro perjalanan umrah Hannien Tour tidak terulang.
“Kami sedang membangun regulasinya, bahkan hampir menyelesaikan aplikasi berbasis elektronik yang bernama Sipatuh, Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji,” kata Lukman di Jakarta, Rabu (3/1/2018).
Dia mengatakan lewat aplikasi itu, pergerakan jamaah umrah dapat dipantau secara daring. “Ini secara ‘online’ jadi semuanya nanti akan termonitor setiap biro travel, dia memberangkatkan jamaahnya berapa, kembalinya juga harus sama, pelayanannya di sana di hotel apa, maskapai penerbangannya apa.”
Menteri Lukman mengatakan dengan aplikasi itu akan mendorong sistem informasi satu pintu untuk perlindungan jamaah umrah yang transparan dan akuntabel. Dengan terobosan itu, kinerja Penyelenggara Perjalan Ibadah Umrah (PPIU) dapat dimonitor dengan baik.
Aplikasi itu, kata dia, juga akan menjadi sarana kendali dari pemerintah dan masyarakat untuk mengakses berbagai aktivitas jamaah umrah. Dengan begitu, kejadian-kejadian adanya biro travel menelantarkan dan tidak menepati janji bagi calon jamaah umrahnya bisa ditekan.
“Jadi intinya kami sejak beberapa bulan yang lalu sedang berbenah untuk lebih memperketat bagaimana mekanisme pelayanan yang diberikan oleh para PPIU,” kata Lukman.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Nizar Ali mengatakan aplikasi Sipatuh mewajibkan setiap PPIU yang menawarkan paket program dan pendaftaran calon jamaah umrah untuk mengisi data calon jamaah.
Selanjutnya, setiap jamaah akan mendapatkan nomor registrasi yang bisa dipantau aktivitas prosesi ibadah umrahnya secara terbuka oleh masyarakat. “Jamaah umrah dapat melihat kapan akan berangkat, apakah tiketnya sudah ada, menggunakan maskapai apa, hotel menginapnya di mana, visanya sudah dapat apa belum,” katanya.
Jika dalam 10 hari sebelum keberangkatan belum ada visa calon jamaah umrah, kata dia, Kemenag akan memberi peringatan kepada PPIU. PPIU agar patuh dalam mengisi aplikasi itu. Kepatuhan PPIU dalam mengisi aplikasi akan menentukan nilai akreditasinya. PPIU yang kinerjanya tidak baik, akan dicabut izin operasionalnya.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membentuk “crisis center” kasus Hannien Tour, mengingat banyaknya korban dan sebaran korban di seluruh Indonesia. “‘Crisis center’ ini sangat penting untuk proses pendataan korban karena itu layak segera dibentuk,” kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi di Jakarta, Rabu (3/1/2018).
Penegasan tersebut terkait telah dicabutnya izin operasional biro umroh PT Ustmaniyah Hannien Tour oleh Kementerian Agama karena terbukti menelantarkan calon jemaahnya.
Bahkan pimpinan Hannien Tour telah dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian.
Menurut Tulus, kendati terlambat, upaya Kemenag dan pihak kepolisian dalam menangani kasus Hannien Tour layak dan patut diberikan apresiasi. “Terlambat, karena ribuan masyarakat telah menjadi korban ulah Hannien Tour. Terbukti, Bidang Pengaduan YLKI pada 2017 telah menerima pengaduan korban Hannien Tour sebanyak 1.821 pengaduan, dari total pengaduan soal umrah sebanyak 22.613 kasus (per 22 Juli 2017),” kata Tulus. (ant/kbn)