BEKASI (IndependensI.com)- Hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan tim dokter RSPAD Gatot Subroto Jakarta, menyatakan dua pasangan calon (paslon) peserta Pilkada Kota Bekasi, Rahmat Effendi-Tri Adhianto Tjahyono dan Nur Supriyanto-Adhy Firdaus Saady dinyatakan memenuhi syarakat kesehatan.
Hasil pemeriksaan dilampirkan dalam sebuah berita acara dari RSPAD Gatot Soebroto kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi. Pengumuman kedua pasang lolos kesehatan, disampaikan Ketua KPU Kota Bekasi Ucu Asmara Sandi, Selasa (16/1/2018) malam.
Berdasarkan berita acara Tim Penilai Pemeriksaan Kesehatan Calon Kepala Daerah Kota Bekasi periode 2018-2023 Nomor 01-TPIl/2018 tentang Hasil Pemeriksaan Kesehatan Calon pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasin menyatakan bahwa dua paslon telah lolos dalam test kesehatan, katanya.
Kesimpulan ini sebelumnya juga telah melalui mekanisme pleno untuk menyimpulkan hasil pemeriksaan terhadap dua paslon sebagai pemenuhan syarat calon pada Pilkada 2018.
Ucu Asmara Sandi, menyampaikan bahwa dalam proses pemeriksaan dan penilaian kesehatan tersebut, tim pemeriksaan kesehatan telah melaksanakan kegiatan pemeriksaan, penilaian kemampuan jasmani dan rohani .
Selain itu, tim pemeriksa kesehatan juga melakukan pemeriksaan atau penilaian bebas penyalahgunaan narkotika dan psikotropika terhadap para calon.
“Hasil pemeriksaan kesehatan para calon tersebut adalah menyatakan bahwa Rahmat Effendi-Tri Adhianto dan Nur Supriyanto-Adhy Firdaus Saady memenuhi syarat,” kata Ucu.
Dengan demikian, para calon dinyatakan mampu secara jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika dan Psikotropika serta memenuhi syarat dalam pencalonan pada Pemilihan wali kota dan wakil wali kota Bekasi periode 2018-2023.
“Sesuai ketentuan pasal 46 ayat (10) PKPU no 3 Tahun 2017 tentang pencalonan dalam pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diubah dengan PKPU No 151 Tahun 2017, kesimpulan dan seluruh hasil pemeriksaan kesehatan yang telah dilakukan bersifat final dan tidak dapat dilakukan pemeriksaan pembanding,” tandasnya.
Sementara itu Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat kepada Independensi.com semalam mengakui, pada umumnya proses pencalonan gubernnur, wakil gubenur, wali kota, wakil wali kota dan bupati serta wakil bupati se Jawa Barat, telah berjalan sesuai aturan.
“Hanya di Kabupaten Purwakarta sedikit ada masalah. Tapi saya yakin bahwa masalah itu bukan kesalahan KPU setempat,” katanya. Ia pun yakin masalah itu dapat diselesaikan sehingga tidak mengganggu prosea jalannya Pilkada. (jonder sihotang)