Pasien Covid Berusia 18 Tahun Kebawah Harus Mendapat Pendampingan Keluarga

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, terdapat berbagai jenis pelayanan untuk masyarakat di lokasi isolasi Covid-19. Dia menjelaskan, Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 980 Tahun 2020 tentang Prosedur Pengelolaan Isolasi Terkendali dalam Rangka Penanganan Covid-19, pasien tanpa gejala di bawah 18 tahun harus mendapatkan pendampingan keluarga.

“Anak (berusia di bawah 18 tahun) didampingi oleh ibu atau orang tua atau keluarga,” kata Anies dalam Kepgub tersebut, Kamis (1/10/2020).

Selain itu, pasien pria dan wanita menjalani isolasi secara terpisah. Sedangkan, bila satu keluarga dinyatakan positif Covid-19 diperbolehkan menjalani isolasi mandiri dalam satu ruangan.

Kemudian, ada pula pelayanan khusus dan terkendali di lokasi isolasi untuk sejumlah kalangan. Salah satunya yakni ibu hamil yang terkonfirmasi positif Covid- 19 tanpa gejala dengan usia kehamilan di bawah 36 Minggu tanpa penyulit.

“Disabilitas dan usia lanjut > 60 tahun terkonfirmasi Covid-19 dan tanpa komorbid serta mampu mandiri,” ucapnya.