BNN Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Jaringan Malaysia

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali memusnahkan barang bukti kejahatan narkoba jenis sabu seberat 40,23 kilogram dari jaringan Aceh-Malaysia .

Deputi Pemberantasan Narkoba BNN Irjen Arman Depari menjelaskan, barang haram tersebut dikirim melalui ldi-Rayeuk, Aceh.

“Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah menyelundupkan shabu dari Penang Malaysia melalui jalur laut menuju ldi Rayeuk dengan menggunakan speed boat yang biasa digunakan nelayan,” ujar Arman Depari saat memberikan keterangan pers di Kantor BNN Jakarta, Jumat (26/1/2018).

Menurut dia, jaringan ini berhasil diungkap pada 10 Januari 2018 lalu di Aceh Timur. Dia menjelaskan bahwa ini  bukanlah modus atau jaringan baru. “Ini bukan jaringan baru, jaringan ini sudah empat kali kita tangkap barangnya,” tandas dia.

Dari pengungkapan kasus ini, BNN berhasil mengamankan empat tersangka, yaitu HR, A, J, dan S. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.