JAKARTA (Independensi.com) – Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli yang juga merupakan kader Partai Amanat Nasional (PAN) dicegah bepergian ke luar negeri pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus penyalahgunaan APBD Provinsi Jambi. Butuh waktu panjang bagi KPK untuk membuktikan keterlibatan Zumi Zola Zilkifli dalam kasus dugaan korupsi uang negara tersebut.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah menerima surat permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pencegahan Gubernur Jambi Zumi Zola ke luar negeri.
Tanggal 25 Januari 2018 Ditjen Imigrasi telah menerima Surat Keputusan KPK tentang pencegahan berpergian ke luar negeri atas nama Zumi Zola Zulkifli pekerjaan Gubernur Jambi periode 2016-2021, kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (1/2/2018).
Agung menyatakan alasan pencegahan ke luar negeri itu dikarenakan keberadaan Zumi diperlukan terkait proses penyidikan kasus korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi. “Periode pencegahan berlaku untuk enam bulan ke depan,” Agung sebagaimana dikutip Antara.
Namun, ia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut apakah dalam surat permintaan pencegahan itu status Zumi Zola sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Saya tidak pegang dokumennya karena ada di kantor,” ucap Agung.
Sebelumnya, KPK akan segera mengumumkan tersangka baru dalam pengembangan kasus terkait dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018. “Hasil resminya segera kami umumkan beberapa hari ke depan,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK, Jakarta, Rabu (31/1/2018).
Namun, ia enggan menjelaskan lebih lanjut saat dikonfirmasi siapa tersangka baru dalam kasus suap pengesahan RAPBD Jambi itu. “Jangan, kalau sebut orang kan tidak boleh,” ucap Saut.
Sebelumnya. KPK pada Rabu menggeledah rumah dinas Gubernur Jambi Zumi Zola. “Normatifnya, kalau geledah kan sudah tahap penyidikan,” ungkap Saut.
Terkait pengembangan kasus itu, KPK pun telah memanggil Zumi Zola pada Senin (22/1) lalu.
Dalam proses pengembangan penyidikan kasus tersebut, KPK mendapatkan beberapa informasi baru yang perlu diperdalam. “Jadi, pemeriksaan Gubernur Jambi dalam konteks pengembangan perkara ini di tingkat penyidikan karena ada beberapa informasi dan fakta-fakta yang perlu kami klarifikasi lebih lanjut,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat itu.
Sebelumnya, Zumi Zola juga sempat diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Saifudin pada Jumat (5/1) lalu.
Saifudin merupakan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi yang diduga sebagai pihak pemberi dalam kasus tersebut.
Saat itu, Zumi Zola mengaku tidak mengetahui adanya instruksi pemberian uang kepada anggota DPRD Jambi untuk memuluskan pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2018.
Untuk diketahui, instruksi pemberian uang dilakukan oleh anak buah Zumi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin.
KPK telah menetapkan empat tersangka terkait kasus tersebut, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono, Erwan Malik, Arfan, dan Saifudin.
Total uang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus tersebut sebesar Rp4,7 miliar. Diduga pemberian uang itu agar anggota DPRD Provinsi Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.
Sebelumnya, diduga sejumlah anggota DPRD berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan RAPBD 2018 karena tidak ada jaminan dari pihak Pemprov. Untuk memuluskan proses pengesahan tersebut diduga telah disepakati pencarian uang yang disebut sebagai “uang ketok”.
Pencarian uang itu dilakukan pada pihak swasta yang sebelumnya telah menjadi rekanan Pemprov. Selanjutnya, anak buah Arfan memberi uang ke Saifudin sejumlah Rp3 miliar.
Kemudian Saifudin memberikan uang itu ke beberapa anggota DPRD dari lintas fraksi dengan rincian pemberian pertama dilakukan di pagi hari sebesar Rp700 juta, pemberikan kedua di hari yang sama sebesar Rp600 juta, dan pemberian ketiga Rp 400 juta.
KPK mengamankan Saifudin dan Supriono beberapa saat setelah penyerahan uang Rp400 juta di sebuah restoran di dekat salah satu rumah sakit di Jambi.