Independensi.com – Sebanyak 54 guru besar dari berbagai perguruan tinggi dan lembaga mengeluarkan isi hatinya menanggapi situasi saat ini, yang mana semua persoalan bangsa adalah akibat dari para intelektual, cendekiawan, politisi, pimpinan partai serta pimpinan lembaga tinggi negara serta mereka yang berkedudukan terhormat ternyata dalam praktek orang-orang berpendidikan dan terhormat itu bertindak tidak terhormat.
Belakangan ini berbagai peristiwa mengisi keseharian kita, Ketua DPR dan Ketum partai jadi pesakitan di pengadilan tipikor, anggota dewan dan tokoh-tokoh antri jadi saksi. Profesi terhormat (officium nobile) bersama dokter sedang mengikuti proses hukum diduga melanggar hukum, gubernur dan bupati/walikota serta SKPD berbaris menuju Sukamiskin Bandung.
Seorang mahasiswa menjadi pergunjingan karena mengangkat kartu kuning ketika Presiden berkunjung ke kampusnya, dan terakhir menjadi focus dari ke-54 guru besar itu adalah mendesak Prof. Dr. Arief Hidayat SH untuk mundur dari jabatannya sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi dan sekarang masih menjabat sebagai Ketua.
Arief Hidayat, guru besar Universitas Diponegoro Semarang itu, akan mengakhiri masa bhaktinya bulan Maret ini, dalam kaitan masa tugasnya Arief bertemu dengan Komisi III DPR katanya membahas jadwal rapat pemilihan anggota Hakim MK berkaitan dengan berakhirnya tugas Arief.
Pertemuan tersebut secara terbuka diungkap anggota Komisi III Desmond Mahesa, dan menurut Desmond, Arief Hidayat mewanti-wanti angota dewan, apabila dia tidak jadi Hakim dan Ketua MK, akan digantikan Saldi Isra, yang pro dan pendukung KPK sehingga semua gugatan yang menyangkut anti rasuah itu akan dimenangkan, kira-kira begitu yang mencuat di media kala itu.
Tetapi rekan se-komisi Desmond, Komisi III kelihatannya menganggap itu suara sumbang, nyatanya Dewan Etik MK menjatuhkan sanksi kepada Arief Hidayat, artinya dari segi etika apa yang dilakukan Arief salah.
Menurut Dewan Etik Mahkamah Konstitusi, apa yang dilakukan Arief Hidayat itu melanggar Kode Etik Hakim MK, sehingga Arief Hidayat kena sanksi Peningatan ringan.
Sang Ketua MK yang bergelar Profesor dan guru besar Hukum Tata Negara FH Undip ini, sebelumnya sudah terkena sanksi Kode Etik karena mengirim surat (katebeletje) kepada Wakil Jaksa Agung agar memperhatikan kerabatnya dengan memberikan jabatan.
Agar pepatah “guru kencing berdiri, murid kencing berlari” tidak dialamatkan kepada para guru besar yang diwakili ke- 54 orang itulah barngkali sehingga memberanikan diri untuk mendesak teman sejawatnya sesama guru besar untuk mengundurkan diri.
Desakan para guru besar itu tidak memiliki daya paksa agar Arief Hidayat mundur atau agar tokoh-tokoh hukum dan guru besar yang duduk di Hakim Mahkamah Konstitusi itu diisi oleh pribadi-pribadi yang benar-benar memelihara kehormatannya baik sebagai guru besar, pengajar dan panutan maupun sebagai Hakim MK yang mewakili Tuhan memberikan keadilan di tengah-tengah dunia ini.
Suara hati sesuai dengan nurani serta tanggung jawab sebagai pendidik dan warga negara yang memiliki tugas, fungsi dan tanggung jawab sebagai pendidik tidak hanya ilmu tetapi juga etika dan moral, maka apa yang dilakukan para guru besar tersebut harus kita hormati, dukung serta pelihara dan kita tularkan bahwa setiap hak itu harus didampingi kewajiban dan kewajiban itu tidak hanya berdasar hukum tetapi juga pada nurani apalagi kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Kita juga hendaknya perlu memaknai desakan para guru besar itu berlaku untuk kita semua, agar berkat dan amanah yang dimiliki setiap insan hendaknya digunakan sesuai dengan maksud dan tujuannya sebagaimana ditentukan peraturan perungang-undangan.
Tidak jarang kita temui dan hadapi ke-sembarang-an dalam berucap serta “menghakimi” sesama dengan mem-benar-kan diri sendiri serta ingin mencapai sesuatu dengan menghalalkan segala cara.
Kita berharap, para guru besar bidang ilmu pengetahuan serta Forum Rektor serta paguyuban intelektual lainnya sudah waktunya turun gunung untuk menyuarakan “suara nabiah” agar masyarakat kita kembali ke kondisi dasar yang saling mengasihi, saling mengasah dan saling mengasuh.
Dengan saling mengingatkan, kita pasti akan dapat berjalan bersama memikirkan dan berbuat untuk perbaikan masa depan bersama sehingga bahaya korupsi, narkoba, terorisme serta perpecahan akan dapat kita atasi bersama. (Bch)