Mahkamah Konstitusi Gelar Pemilihan Pengganti Arief Hidayat

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar pemilihan Ketua MK menggantikan Arief Hidayat yang telah dua kali dipilih menjabat sebagai Ketua MK. “MK akan menggelar Rapat Pleno Hakim Konstitusi (RPH) pemilihan Ketua MK periode 2018-2020,” ujar juru bicara MK Fajar Laksono di Jakarta, Senin (2/4/2018) pagi.

Pemilihan Ketua MK ini kembali dilaksanakan mengingat Arief Hidayat telah dua kali menjabat sebagai Ketua MK, dan masa jabatannya sebagai hakim konstitusi pada periode sebelumnya telah habis.

Maka sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3a) UU MK, dan Pasal 2 ayat (6) PMK Nomor 2 Tahun 2012, maka RPH menyepakati bahwa dalam pemilihan Ketua MK, Arief Hidayat tidak lagi mempunyai hak untuk dipilih menjadi Ketua MK.

Sesuai dengan Pasal 5 PMK Nomor 3 Tahun 2012, pemilihan Ketua MK dilakukan secara musyawarah mufakat dalam Rapat Pleo Hakim yang tertutup untuk umum. “Dalam hal mufakat bila nanti tidak dapat dicapai, pemilihan Ketua MK dilaksanakan berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara dalam RPH yang terbuka untuk umum,” kata Fajar.

Pemilihan Ketua akan dilaksanakan pada Senin (2/4/2018) dalam RPH yang akan dimulai pada pukul 08.30 WIB. “Setelah itu akan diselenggarakan sidang pleno pengucapan sumpah ketua MK masa jabatan 2018-2021 pada pukul 15.00 WIB,” pungkas Fajar.

Berdasakan informasi yang beredar selama ini, Saldi Isra yang kini menjadi anggota hakim MK disebut-sebut menjadi salah satu kandidat kuat untuk menduduki posisi Ketua MK. Namun, hal itu tergantung hasil pemilihan Senin (2/4/2018) pagi ini. (ant/kbn)