Wakil Ketua Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo

DPR Duga Sertifikasi BUMN Karya Sekadar Formalitas

Loading

JAKARTA (independensi.com) – Untuk memastikan terpenuhinya prosedur keamanan dan keselamatan pekerjaan konnstruksi, Komisi V menyambut baik rencana pemerintah menghentikan sementara seluruh pekerjaan tol layang (elevated) di Indonesia. Komisi ini juga meminta pemerintah mengevaluasi ulang sertifikasi seluruh BUMN Karya dan pihak terkait yang terlibat dalam pelaksanaan proyek tol layang.

“Kami mengapresiasi langkah pemerintah untuk menghentikan sementara seluruh proyek tol layang di Indonesia. Tapi, kami juga mendesak pemerintah tidak hanya mengevaluasi prosedur keamanan dan keselamatan pelaksanaan proyek agar sesuai dengan UU, tapi juga mengevaluasi seritfikasi BUMN Karya untuk memastikan bahwa BUMN Karya kita memang memiliki kemampuan sebagai badan usaha konstruksi sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasinya.” Kata Wakil Ketua Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo, Rabu (21-2).

Insiden berulangnya kecelakaan kerja khususnya proyek tol layang, kata Sigit, mengindikasikan adanya permasalahan profesionalitas dalam pelaksanaan pekerjaan. Karena itu, perlu dilakukan evaluasi ulang atas sertfikasi yang sudah diberikan pemerintah kepada BUMN Karya yang terlibat dalam pengerjaan proyek tol layang.

“Sesuai dengan UU No.2/2017 tentang Jasa Konstruksi, sertifikat Badan Usaha adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi. Kalau proyek yang dikerjakan badan usaha ini sering bermasalah, berarti ada masalah dalam sertifikasinya. Jangan-jangan hanya formalitas. Karena itu, perlu dievaluasi ulang. Karena ini juga menyangkut kredibilitas kita dimata dunia. BUMN Karya kita kan banyak juga yang mengerjakan proyek di luar negeri,” kata Sigit.

Tak hanya sertifikasi badan usaha yang harus ditinjau ulang, sertifikasi kompetensi kerja juga harus dievaluasi. Termasuk mengevaluasi lisensi Lembaga yang mengeluarkan sertfikasi kompetensi kerja.

“Setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja. Kalau hasil kerjanya seperti sekarang, banyak kelalaian dan seluruh kecelakaan kerja yang terjadi sekarang karena factor human error, maka sertifikasinya patut kita pertanyakan. Termasuk Lembaga profesi yang mengeluarkan sertfikasinya. Kalau human error selalu berulang, berarti ada yang salah. Tidak memenuhi kompetensi atau sertifikasinya abal-abal,” kata Sigit.

Untuk itu, Sigit meminta kementerian PUPR segera membenahi masalah sertfikasi tersebut dan melakukan evaluasi secara menyeluruh. Tidak hanya pada badan usaha, tapi juga sertfikasi kompetensi kerja yang dikeluarkan oleh Lembaga profesi