Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono saat menjelasakan kasus jaksa PSM yang ditingkatkan dari tahap LHP bidang Pengawasan ke tahap penyidikan.(foto/muj/independensi)

Kejaksaan Agung Tingkatkan Kasus Hukum Jaksa PSM ke Tahap Penyidikan

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung akhirnya meningkatkan kasus hukum oknum jaksa PSM (Pinangki Sirna Malasari) yang diduga menerima hadiah atau janji dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Bidang Pengawasan kepada tahap penyidikan.

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengatakan peningkatan status tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Nomor Sprint-47/F.2/FD.2/08/2020 setelah Tim dari Pidsus menelaah LHP bidang Pengawasan terhadap Jaksa PSM.

“Dari hasil penelahaan, tim menyimpulkan LHP bisa dijadikan bukti permulaan terjadinya suatu peristiwa pidana. Sehingga tim melanjutkan prosesnya langsung ke tahap penyidikan, bukan penyelidikan,” kata Hari kepada wartawan di Gedung Bulat, Kejagung, Jakarta, Senin (10/8)

Hari menyebutkan penyidikan oleh Pidsus sesuai LHP bidang Pengawasan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang diduga menerima hadiah atau janji.

“Karena fokus kita unsurnya pegawai negeri maka sesuai LHP yaitu jaksa berinisial PSM,” ungkapnya. Meski demikian, kata Hari, tim penyidik diketuai Victor Antonius sampai saat ini belum menetapkan tersangka.

“Tim penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti yang nanti dari bukti tersebut menjadi terang tindak pidananya dan guna menentukan tersangkanya,” tuturnya.

Antara lain, ucap Hari, tim penyidik telah memeriksa tiga orang dengan status saksi yaitu jaksa PSM, Anita Kolopaking dan Djoko Soegiarto Tjandra.

“Untuk jaksa PSM sudah diperiksa dua kali. Sedang Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking baru diperiksa satu kali,” ungkapnya.

Selain itu, tambah Hari, seharusnya dua orang diperiksa hari ini. “Namun keduanya dari swasta tidak hadir, dengan satu orang alasan sakit yaitu Irwan dan satu lagi Rahmat berhalangan,” kata jubir Kejagung ini.

Kasus yang kini disidik Kejagung berawal dari heboh beredarnya di media sosial foto Jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra saat masih buron dan pengacaranya Anita Kolopaking diduga di Malaysia.

Kejagung melalui bidang Pengawasan kemudian memeriksa dan menemukan pelanggaran disiplin oleh Pinangki yaitu sembilan kali ke luar tanpa izin pimpinan pada tahun 2019.

Pinangki akhirnya dicopot dari jabatan sebagai Kasubag Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan pada Jaksa Agung Muda Pembinaan berdasarkan keputusan yang ditanda-tangani Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi melalui Surat Keputusan (SK) Nomor : KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat.

Berupa “Pembebasan Dari Jabatan Struktural” seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pasal 7 ayat (4) huruf c. Selain melanggar disiplin, jaksa bergelar doktor tersebut kini diduga menerima hadiah atau janji dari Djoko Tjandra saat masih buron.(muj)