JAKARTA (IndependensI.com) – Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Desi Arryani mengunjungi pembangunan proyek Jalan Tol Jakarta-Cikampek II layang/elevated untuk pertama kalinya pascakeluarnya perintah penghentian sementara oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
“Saya berharap, selama vakumnya pembangunan konstruksi yang bersifat melayang, PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) dapat tetap bekerja untuk membangun proyek pada bagian non elevated,” katanya dalam siaran persnya yang diterima Antara di Bekasi, Minggu malam.
Selain itu, Desi mengimbau anak usahanya tersebut untuk selalu memperhatikan dan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) serta standar dan prosedur yang berlaku secara konsisten agar meniadakan kecelakaan kerja pada saat pengerjaan proyek.
“Saya tegaskan bahwa Jasa Marga mendukung penuh kebijakan Pemerintah terkait penghentian sementara pengerjaan proyek yang bersifat elevated dan jembatan-jembatan,” katanya.
Jasa Marga juga akan mengevaluasi kembali seluruh metode kerja dan prosedur konstruksi bangunan, khususnya terkait keselamatan dan kesehatan kerja.
Dalam kunjungannya kali ini, Desi yang didampingi oleh Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono dan General Manager Jasa Marga Cabang Cikampek Raddy R Lukman diberi penjelasan mengenai progres pengerjaan proyek jalan tol layang sepanjang 38 Km tersebut.
Jalan Tol Jakarta-Cikampek II _(Elevated) ini merupakan proyek prakarsa Jasa Marga sebagai solusi dari kepadatan yang sering terjadi di Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek, sekaligus sebagai jalur alternatif bagi pengguna jalan tol yang akan menuju ke Cikampek-Bandung atau menuju Jakarta.
Jalan tol sepanjang kurang lebih 38 Km ini membentang di Ruas Cikunir-Karawang Barat.
Menurut Djoko, sebelum diberlakukannya penghentian sementara/ moratorium , tingkat kemajuan pembangunan konstruksi Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated) jalan layang tol yang membentang di Ruas Cikunir-Karawang Barat ini sudah mencapai 24,48 persen.
“Dengan diberlakukannya moratorium, tentunya pembangunan fisik yang bersifat melayang atau pekerjaan dengan kegiatan pengangkatan pada proyek ini harus dihentikan sampai dengan dapat dinyatakan dapat diteruskan melalui proses evaluasi yang mendalam,” pungkas Joko.