Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, I Ketut Diarmita pada acara Sosialisasi Sistem Layanan Rekomendasi Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kamis (8/3/2018). (Humas Kementerian Pertanian)

Perlancar Iklim Usaha dan Ekspor, Ditjen PKH Terapkan Aplikasi Sistem ‘On Line Paperless’

Loading

DEPOK (Independensi.com) – Mulai saat ini, Pengguna Jasa Perizinan dapat menggunakan Aplikasi Pelayanan Perizinan Sistem On Line Paperless pada Sistem Informasi Rekomendasi Peternakan dan Kesehatan Hewan (SIMREK PKH) Kementerian Pertanian.

Demikian dalam keterangan tertulis kepada Independensi.com, Kamis (8/3/2018).

Saat ini pengguna jasa yang sebelumnya dalam memproses permohonan rekomendasi Surat Persetujuan/Sertifikasi/Rekomendasi diambil secara langsung melalui loket layanan, mulai tanggal 1 Maret 2018 sudah dapat dicetak langsung (paperless) oleh pelaku usaha melalui aplikasi SIMREK PKH.

Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, I Ketut Diarmita pada acara Sosialisasi Sistem Layanan Rekomendasi Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kamis ini.

Di hadapan 440 perserta yang hadir dari perwakilan pelaku usaha pemohon jasa layanan rekomendasi di bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, I Ketut Diarmita mengatakan, transformasi pelayanan ini dilakukan oleh Kementerian Pertanian dalam menjawab kebutuhan publik yang semakin serba cepat di era digital.

“Penerapan sistem pelayanan perizinan dalam era digital sebagai bentuk implementasi Peraturan Menteri Pertanian No.41/ Permentan/TU.120/11/2017 tentang Pelayanan Perizinan Pertanian secara Elektronik” ungkap I Ketut. “Kementan ingin memberikan pelayanan publik secara cepat, tepat, akurat, akuntabel dan aman,” tandasnya.

I Ketut menyebutkan, sejak tahun 2017 dari 16 (enam belas) jenis layanan di Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan sudah seluruhnya diproses secara online melalui sistem yang dibangun di aplikasi SIMREK PKH melalui link http://simrek.ditjenpkh.pertanian.go.id/.

“Kami berikan apresiasi kepada Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (Pusat PVTPP) bersama Tim Ditjen PKH yang terus berupaya meningkatkan transparansi dan kualitas pelayanan, sehingga penerapan sistem layanan Rekomendasi online dapat lebih lancar dengan hasil yang optimal,” ujarnya.

“Penguna jasa dapat memberikan kritik dan saran yang bersifat membangun untuk Ditjen PKH agar dapat memberikan pelayanan prima yang optimal,” ujarnya.

Selain itu I Ketut juga menyampaikan apresiasi kepada pelaku usaha yang telah berupaya memajukan usahanya. “Jadi kita harapkan jangan banyak yang impor saja permohonan perizinannya, tetapi ekspor yang harus kita tingkatkan,” tegasnya.

Ï Ketut menekankan, dari ekspor inilah yang sesungguhnya dapat memberikan masukan/devisa bagi negara Republik Indonesia. Menurutnya, ekspor adalah salah satu cara pemerintah untuk meningkatkan devisa negara. Selain itu juga agar bangsa kita banyak dihormati oleh negara lain.

I Ketut mengatakan, Pemerintah akan memberikan reward untuk para pelaku usaha yang meningkatkan ekspor. “Pemerintah akan sepenuhnya mendorong dan berupaya memberikan prioritas kepada pelaku usaha di bidang ekspor untuk kemudahan dan kecepatan proses permohonan rekomendasinya,” pungkasnya.