Plh Wali Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji bersama Kadishub, Kasatpol PP dan Kabag Humas Pemkot Bekasi. (humas)

Plh Wali Kota Bekasi: Dukung Kebijakan Nasional Pengaturan Ganjil Genap

Loading

BEKASI (IndependensI.com)-  Pelaksana harian (Plh)  Wali Kota Bekasi,  Rayendra Sukarmadji  mengimbau warga Kota Bekasi mendukung kebijakan nasional  terkait kebijakan penerapan ganjil genap kendaraan di kalan tol Jakarta-Cikampek (Japek).

“Dishub dan Polres Metro Bekasi Kota sudah persiapkan jalur alternatif pergerakan kendaraan pribadi yang dilarang masuk tol karena kebijakan ini, ” kata Rayendra saat meninjau langsung penerapan rekayasa lalu lintas ganjil genap di Gerbang Tol Bekasi Barat Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (12/3/2918) bersama Kapolri dan Menhub.

Sedang Kadishub Kota Bekasi Yayan Yuliana mengatakan pihaknya mempersiapkan jalur alternatif di Kota Bekasi menuju Jakarta dengan menempatkan ratusan personil, karena adanya penerapan ganjil genap di jalan tol tersebut.

“Memang sebelumnya sudah diplot di jalur. Karena kebijakan ini jadi personil ditambah. Di tiga pintu tol masing-masing 10 anggota dishub dan 150 lainnya di plot di jalur arteri,” katanya.

Yayan Yuliana mengakui, pihaknya telah mengantisipasi kendaraa  yang tidak masuk jalan tol. Mereka menempatkan petugas di lapangan guna mengantisipasi kemacetan lalu lintas.

Sebagaimana diketahui, pelaksanaan sistem ganjil-genap mobil yang masuk gerbang tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah Jakarta,  dimulai pada Senin (12/3/2018). Itu sebagai realisasi  Permenhub Nomor 99 tahun 2019 dan Permenhub Nomor 18 tahun 2018 tentang penggunaan jalur khusus angkutan umum dan pengaturan lalu lintas selama masa pembangunan proyek inftastruktur nasional di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek (Japek)

General Manager (GM) PT Jasa Marga Cabang Tol Japek Radi Lukman menjelaskan, pemberlakuan aturan itu dimulai pukul 06.00 -09.00 WIB setiap hari Senin-Jumat.

Kemudian, diberlakukan juga jalur khusus angkutan umum (bus) dan jam operasional angkutan barang dua arah pada golongan III sampai V. Jadi pemberlakuan nomor kendaraan ganjil dan genap hanya berlaku bagi kendaraan dari dua gerbang tol  Bekasi Barat dan Timuri mengarah Jakarta. (adv/humas/jon)