Ilustrasi. SPBU Pertamina. (Ist)

Pertamina Keluhkan Harga Premium dan Solar Tak Sesuai, Rugi hingga Rp 3,9 Triliun

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – PT Pertamina (Persero) mencatat, harga jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium seharusnya Rp 8.600 per liter jika mengacu formula harga jual eceran sesuai Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM nomor 2856 K/l2/MEM/2015.

Direktur Pemasaran Pertamina, M Iskandar, menjelaskan perhitungan itu dilakukan dengan melihat kondisi terkini variabel dalam formula harga Premium pada 25 Desember 2017-15 Maret 2018. Semestinya harga Premium sebesar Rp 8.600 per liter diberlakukan pada April-Juni 2018.

“Harga sesuai formulasi Kepmen seharusnya Rp 8.600, per liter sedangkan harga penetapan pemerintah Rp 6.450 per liter. Ada selisih Rp 2.150 per liter,” ucapnya di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI, Jakarta, Senin (19/3/2018), dilansir laman kumparanbisnis.

Sedangkan harga Solar berdasarkan perhitungan internal Pertamina sesuai Kepmen ESDM nomor 2856 K/12/MEM/2015 semestinya sebesar Rp 8.350. Saat ini, harga Solar yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 5.150 per liter, atau ada selisih Rp 3.200 per liter.

“Itu sudah dikurangi dengan subsidi dari pemerintah Rp 500 per liter. Rumus perhitungannya 102,38% HIP Minyak Solar+Rp 900 per liter,” katanya.

Menurut Iskandar ketika harga Premium dan Solar tak disesuaikan, Pertamina pada Januari-Februari 2018 menanggung potential loss sebesar Rp 3,9 triliun. Potential loss tersebut diprediksi bertambah ketika harga minyak mentah dunia tidak turun.

Berdasarkan data Kementerian ESDM di luar Jawa Madura dan Bali, PT Pertamina pada tahun ini ditugaskan untuk menyalurkan Solar bersubsidi sebesar 15.370.000 Kiloliter (KL). Sementara untuk Premium, PT Pertamina ditugaskan untuk menyalurkan 7.500.000 KL.

“Potential loss penugasan termasuk Jamali sebesar Rp 3,9 triliun. Kalau di luar Jamali saja nilainya sebesar Rp 3,49 triliun,” ujar Iskandar. (Berbagai sumber)