JAKARTA (Independensi.com) – Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, Rabu (21/3/2018) mengikuti rapat koordinasi dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Raker tersebut membahas perkembangan RUU tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
Menindaklanjuti arahan kelembagaan yang diusulkan dalam RUU tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan untuk menjaga independensi dan penguatan perkaratinaan sebagaimana pandangan Komisi IV DPR RI, Pemerintah telah menyelesaikan kajian integrasi Karantina sebagai lembaga Pemerintah Non Kementerian.
Dari hasil kajian tersebut Mentan menyampaikan pada Raker dengan Komisi IV DPR RI bahwa sesuai arahan Presiden RI pada rapat terbatas, terkait kelembagaan cukup diatur dalam satu pasal saja yang menyatakan bahwa sistem penyelenggaraan Karantina dilakukan secara terintegrasi dan terkoordinasi oleh pemerintah.
“Sudah ada spiritnya, semangat dan keinginan yang sama antara pemerintah dan Komisi IV DPR RI, tinggal menselaraskan kesimpulan dan nanti dicantumkan dalam RUU itu hanya 1 pasal bahwa Karantina nanti akan terintegrasi dan dikoordinasikan sehingga tidak menambah biaya bahkan lebih efisien,“ jelas Mentan dalam keterangan persnya kepada Independensi.com, Kamis (22/3/2018).
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IV DPR RI, Edhy Prabowo berharap kepada pemerintah khususnya Kementerian terkait agar kelembagaan karantina tersebut (Badan Karantina Nasional) tetap bisa lahir seiring terbitnya UU tersebut.
Dia mengatakan bahwa Badan Karantina Nasional nantinya akan terintegrasi dengan badan karantina yang ada di beberapa Kementerian yaitu Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Pada akhir pembahasan Raker terkait RUU tentang Karantina hewan, ikan dan tumbuhan, Komisi IV DPR bersama pemerintah bersepakat terkait kelembagaan Karantina dalam rancangan undang undang tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan diatur dalam satu pasal yang berbunyi “Penyelenggaraan sistem karantina yang ada saat ini diintegrasikan dan dikoordinasikan dalam bentuk satu badan atau lembaga yang diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.”
Lebih lanjut dalam Raker tersebut Komisi IV DPR bersama pemerintah sepakat untuk melanjutkan pembahasaan undang undang tentang Karantina (hewan, ikan dan tumbuhan) dalam rapat panitia kerja.
Raker Dengan Komisi IV DPR RI juga turut dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian PAN RB serta Kementerian Hukum dan HAM.