Pansel Membuka Lowongan 1 Jabatan Komisioner dan 4 Jabatan Deputi Komisioner BP Tapera

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Secara resmi telah membekukan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS). Sebagai ganti pembubaran tersebut, nantinya tugas Bapertarum akan dialihkan kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Selanjutnya pemerintah membentuk Panitia Seleksi Komisoner dan Deputi Komisioner BP Tapera dan Menunjuk Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Prof.(R). Dr. Ir. Anita Firmanti Eko Susetyowati, MT.Ketua Pansel Komisioner dan Deputi Komisioner BP Tapera Anita Firmanti mengatakan,  Selama 3 hari mulai 26 Maret s/d 28 Maret 2018 Pansel menyampaikan pengumuman lowongan untuk posisi satu Jabatan Komisoner dan  empat jabatan Deputi Komisioner melalui media nasional.

Untuk ke empat Deputi tersebut terdiri dari Deputi Pengerahan, Deputi Pemupukan dan Deputi Pemupukan. Selain itu ada juga jabatan Deputi Administrasi dan Hukum yang akan bertugas untuk memastikan prosedur sudah sesuai hukum dan administrasi yang berlaku. Proses pemilihan sendiri berjalan tiga bulan dan akhir Juni 2018 Pansel sudah  bisa menyelesaikan pemilihannya,” ujarnya saat memberikan keterangan pers di Media Center Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jakarta, Senin (26/03/2018).

Lebih lanjut Anita juga menyampaikan, dalam pemilihan Komisioner dan Deputi Komisioner haruskah betul-betul bersih dari segala kepentingan. Oleh karenanya dalam persyaratannya adalah tidak boleh cacat hukum dan juga bukan dari anggota partai untuk memastikan independensi dari lembaga tersebut.

“Ini yang mendasari integrasi kita tekankan makanya tadi kita bilang gaboleh cacat hukum dan enggak boleh dari anggota partai,” ucapnya.

Selain itu lanjut Anita, siapa pun yang ingin mendaftar harus memiliki fisik yang prima. Tak hanya itu, pelamar juga harus memiliki pengalaman minimal 10 tahun dibidang keuangan, hukum dan pembiayaan perumahaan.

“Usia kita batasi agar tetap energik tapi juga tidak terlalu muda. Kami juga menilai secara sikologis mental tadi ini juga kami uji. Kesehatan tentu saja,” ujarnya.

Anita menambahkan, pendaftaranya mulai dibuka pada tanggal 29 Maret hingga 15 April 2018. Para peminat  bisa melakukan pendaftaran lewat tiga cara yakni lewat online atau website, kemudian lewat email dan yang terakhir lewat pos, “ tidak diperbolehan bertatap muka langsung dengan Pansel,’ tegas Anita.

Bagi yang ingin melakukan pendaftaran website bisa membuka dihalaman pansel-tapera.pu.go.id. Sementara bagi yamg ingin melakukan pendaftaran melalui email kepada panselbptapera@pu.go.id ataupun bisa mengirim langsung lewat pos ke Sekertaris Pansel di alamat Kementerian PUPR Gedung A Lantang 2 Wing 1, Jalan Raden Patah I No.1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110.

Adapun persyaratan lengkapnya sebagai berikut :

  1. Merupakan Warga Negara Indonesia
  2. Bertakwa kepada Tuhan yang maha esa
  3. Sehat Jasmani dan rohani.
  4. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela
  5. Secara kolektif memiliki kualifikasi dan kompetensi di Bidang Keuangan, Hukum dan Pembiayaan Perumahaan.
  6. Berusia paling tinggi 60 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018.
  7. Tidak menjadi anggota atau menjabat sebagai pengurus partai politik
  8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana.

Tahapan Seleksi Komisioner dan Deputi Komisioner BP Tapera

Setelah dilakukan penerimaan pendaftaran dan pengumuman nama Calon Komisioner dan Deputi akomisioner BP Tapera, maka pansel akan melanjutkan pada tahapan selanjutnya yakni pengolahan tanggapan dari masyarakat. Setelah itu barulah, pansel melanjutkan kepada tahap selanjutnya yakni seleksi kompetensi dan integritas.

“Kemudian kita mengolah dan menerima tanggapan dari masyarakat terutama untuk seleksi administrasi kami tidak menerima calon yang cacat hukum itu sudah menjadi kepastian. Kemudian baru kita adakan seleksi kompetensi yang bersangkutan. Nanti kita menentukan calon nama,” jelas Anita.

Setelah melalu berbagai proses, Pansel akan memilih 2 orang pada setiap posisi untuk nanti disampaikan kepada Presiden Joko Widodo. Lima posisi tersebut meliputi, satu Komisioner dan empat Deputi Komisioner.

“Akhir Juni 2018 Pansel akan menetapkan dua nama untuk setiap posisi yang akan disampaikan kepada bapak  Presiden Joko Widodo,” pungkas Anita.