Foto bertanggal 19 Maret 2018 ini memperlihatkan seorang teknisi memeriksa rak komputer yang menambang bitcoin di Bitfarms yang terletak di Saint Hyacinthe, Quebec, Kanada. (Foto: AFP)

Twitter Larang Iklan Bitcoin

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Twitter mengumumkan larangan terhadap iklan yang menawarkan cryptocurrency atau penjualan token mata uang digital. Kebijakan itu membuat nilai bitcoin terkoreksi hingga di bawah US$8.000.

Jejaring sosial itu mengikuti jejak Google dan Facebook, yang sudah lebih dulu memberangus iklan mata uang digital. Tujuannya untuk melindungi penggunanya dari iklan yang menyesatkan.

“Kami berkomitmen menjamin keamanan komunitas Twitter,” kata perusahaan itu dalam pernyataan yang dipublikasikannya pada Selasa (27/3/2018) pagi WIB.

“Terkait hal itu, kami menambahkan kebijakan baru untuk Twitter Ads yang berhubungan dengan cryptocurrency.”

Di bawah peraturan baru ini, iklan ICO atau penawaran mata uang perdana, dan penjualan token tidak bisa lagi ditayangkan di media sosial global ini.

Sejumlah perusahaan start-up memanfaatkan ICO untuk menggalang dana hingga miliaran dolar. Hal ini dianggap amat riskan karena mata uang digital seperti bitcoin tidak berada di bawah otoritas negara atau lembaga tertentu.

Dalam pengumumannya, Twitter menyebutkan: “Kami menyadari bahwa jenis konten ini sering dikaitkan dengan penyesatan dan penipuan, yang bersifat organik atau berbayar, dan kami secara proaktif menerapkan sejumlah pertanda untuk mencegah akun-akun seperti ini berhubungan dengan pihak lain untuk menipu.”

Berdasarkan data pasar dari Bloomberg, nilai bitcoin turun hingga delapan persen menjadi US$7.929 setelah Twitter mengumumkan pelarangan iklan tersebut.

Twitter tidak mengharamkan semua cryptocurrency. Iklan perdagangan mata uang digital atau layanan dompet digital yang ditawarkan perusahaan publik, yang terdaftar di bursa saham utama dunia, masih bisa ditayangkan.

Twitter memodifikasi kebijakan periklanannya seiring berkembangnya pasar mata uang digital. Perusahaan yang itu juga terus meningkatkan kemampuan algoritma untuk mendeteksi pesan-pesan berbau iklan.

 

Perlu Regulai Global

Beberapa waktu lalu, pemerintah Inggris menyerukan dibuatnya regulasi global untuk mengatur perdagangan mata uang digital seperti bitcoin. Hal itu akan dibahas dalam pertemuan G20 bulan ini.

Bitcoin tidak terikat di pemerintah atau bank mana pun. Jika mata uang konvensional nilainya didapat berdasarkan sumber daya suatu negara, bitcoin didapatkan dari “tambang digital” yang hanya berupa perhitungan komputer. Koin digital ini diklaim kebal dari pemalsuan karena dihasilkan lewat perhitungan yang rumit.

Popularitas mata uang semu ini meningkat seiring berkembangnya perdagangan di internet. Karena tidak terikat oleh negara dan bank tertentu, bitcoin bisa ditransfer dalam waktu jauh lebih cepat dibanding pengiriman uang konvensional.

Banyak negara, termasuk Indonesia, melarang penggunaan bitcoin. Alasan utamanya adalah kekhawatiran bahwa mata uang digital itu bisa dimanfaatkan jaringan penjahat untuk mencuci uang atau untuk pendanaan terorisme.

Nilai Litecoin pada Senin juga terkoreksi menyusul pengumuman tentang dihentikannya operasional LitePay di Singapura.

LitePay meminta dana tambahan dari Litecoin Foundation tapi lembaga nirlaba itu “tidak bisa memberikan gambaran yang memuaskan” tentang uang yang sudah diberikan.

“Kami menyesal bahwa perjalanan ini berakhir dengan cara demikian dan kami minta maaf karena tidak berbuat cukup untuk menyelesaikan masalah ini lebih cepat,” kata yaysan Litecoin dalam pernyataannya.

“Kami berusaha keras untuk memperketat praktek kami dan memastikan bahwa hal seperti ini tidak terjadi lagi.”

Akibat pengumuman itu, nilai Litecoin terkoreksi cukup dalam sekitar 10 persen ke US$144,05.