JAKARTA (IndependensI.com) – Kejaksaan Agung akan menetapkan tersangka baru dugaan korupsi investasi PT Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009 yang merugikan keuangan negara Rp 568 miliar.
Kejaksaan Agung setelah sebelumnya menetapkan eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan sebagai tersangka perkara tersebut. “Sedang didalami,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (4/5/2018).
Di bagian lain, Jaksa Agung mengatakan terkait perkara Karen Agustiawan sampai sekarang belum dinyatakan lengkap atau P21. “Masih diproses, belum didalami .Nanti dikembangkan lagilah,” katanya.
Ia menegaskan siapa saja yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban karena setiap tindak pidana tidak sendirian pasti ada konspirasi atau kerja sama dengan yang lain.
Dalam perkara itu, Kejagung juga menetapkan dua tersangka baru lainnya, Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina (Persero), Genades Panjaitan (GP), sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-14/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.
Selain itu,mantan direktur keuangan PT Pertamina (Persero) Frederik Siahaan (FS) berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-15/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.
Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan peranan mantan direktur utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan dalam dugaan korupsi investasi perusahaan tersebut di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009 yang merugikan keuangan negara Rp568 miliar, bukan kelalaian melainkan kesengajaan.
“Yang pasti kalau korupsi, sengaja dong, bukan lalai. Dia sebagai dirut, dia menyetujui, dia yang memutuskan, dia yang memerintahkan pembayaran. Jadi bukan lalai,” katanya.
Ia menegaskan penyidik mengindikasikan tidak adanya persetujuan dari komisaris atas investasi yang diajukan oleh direksi Pertamina. “Jadi semuanya harus diajak, apa gunanya komisaris kalau tidak diajak membahas sesuatu, apalagi ini masalah strategis dan sangat penting,’ katanya.
Dikatakan, penanganan perkara itu harus penuh kehati-hatian karena harus mengumpulkan alat bukti sebanyak mungkin seperti keterangan saksi, surat, petunjuk, dan keterangan dari ahli. “Semua akan kita minta supaya semuanya lengkap dan kita yakin semua unsur-unsur terpenuhi,” katanya.
Saat ditanya apakah dari pihak komisaris akan terjerat dalam kasus itu, ia menyatakan kalau faktanya memungkinkan ke arah sana, maka tentunya akan dikembangkan. “Jadi semuanya harus berjalan sesuai bukti dan fakta. Kalau buktinya kuat dan tidak terbantahkan. Semuanya punya hak dan kewajiban yang sama di depan hukum,” katanya.
Karen Agustiawan sudah dicegah berpergian ke luar negeri sejak dirinya menjadi saksi. Karen sebanyak tiga kali dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut, yakni 29 Maret 2017 dan 2 Oktober 2017, serta 8 Februari 2018 hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Maret 2018.