KARO (IndependensI.com) – Pembangunan perumahan Rekompak (Rehabilitasi dan Rekontruksi Masyarakat dan Pemukiman Berbasis Komunitas ) yang berada di Desa Kuta Mbelin, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo kini masih berlangsung. Sesuai kesepakatan bersama Kepala Desa setempat agar lokasi perumahan tersebut dijadikan lokasi perumahan bagi warga desa Gurukinayan Kecamatan Payung yang terdampak erupsi Gunung Sinabung.
Namun pembangunan perumahan itu menuai polemik. Beberapa warga Desa Kuta Mbelin memprotes pembangunan perumahan tersebut. Pasalnya pembangunan perumahan rekompak, tidak terlebih dahulu memikirkan sistem pembuangan air atau drainase maupun air limbah rumah tangga di perumahan tersebut. Pembuangan air dari perumahan tersebut pasti bisa berdampak terhadap lingkungan di sekitarnya.
Seperti yang disampaikan salah seorang warga desa Kuta Mbelin yakni, Sopan Sembiring (52). Menurut Sopan, dampak dari pembangunan perumahan rekompak terimbas kepada lahan pertanian yang berada di sekitar perumahan rekompak tersebut. Disamping itu, sudah berkurangnya lahan resapan air hujan di tambah lagi tidak adanya saluran drainase/parit yang dibangun oleh pengembang dan pihak terkait.
Dampak pembangunan itu, katanya, mengakibatkan ada sekitar 12 petak lahan pertanian warga rusak. “Terus terang kami dihantui rasa takut akan bercocok tanam kembali dilahan kami ini karna takut akan terjadi hal serupa lagi,”kata Sopan Sembiring.
Hal senada juga di sampaikan warga desa yang sama bernama J Tarigan (41). Menurutnya “sebelum adanya bangunan perumahan tersebut di areal lahan pertanian tersebut tidak pernah ada kerusakan. Dulu sering datang hujan lebat berhari hari tidak ada masalah. Sekarang, baru dua hari hujan datang lahan kami sudah hancur tergerus air dari kawasan perumahan itu,” katanya.
Aliran air dari arah area perumahan rekompak tersebut bagaikan anak sungai yang mengalir deras. Akibatnya, tanah juga tanaman yang ada seperti tanaman cabai yang mau memasuki tahap panen ikut tergerus aliran air yang deras, “keluhnya sambil menunjukkan lahan yang rusak kepada awak media
Kepala Pelaksana BPBD Karo Ir Martin Sitepu kepada jurnalis IndependesI.com pada hari Rabu (30/5/2018) di Kantor Bupati Karo mengatakan terkait pembangunan drainase silahkan tanyakan Kepala Desa Kuta Mbelin. “Kades yang membuat permohonan untuk pembangunan drainase dengan catatatan lahan harus sudah dibebaskan dan tidak ada tuntutan ganti rugi lahan,”katanya.
Ditanya terkait kerusakan lahan pertanian warga yang rusak dan mengakibatkan tanaman warga yang ikut hanyut terbawa arus air, Martin menegaskan pihak nya tidak bisa memutuskan soal ganti rugi tanaman warga yang rusak. Karena itu bukan ranah kami, namun begitu akan kita musyawarahkan bersama pemerintahan desa untuk mencari solusi terbaik nantinya agar tidak terjadi gejolak dan permasalahan di masyarakat,” katanya. (Daris)