![]()
BEKASI (IndependensI.com)- Sektor pajak, salah satu andalan pemerintah sebagai sumber pendapatan negara. Maka, berbagai jenis pajak terus digali untuk meningkatkan penghasilan.
Demikian juga Pemkab Bekasi, Jawa Barat, terus berusaha meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu pajak yang menjadi andalan dalam menambah pendapatan.
Berbagai cara dan langkah hingga inovasi, terus dikembangkan guna mencari pendapatan dari sumber – sumber pajak. Sebab, semakin besar pendapatan daerah akan berdampak terhadap kemajuan pembangunan untuk masyarakat.
Kini, salah satu upaya yang dilakukan Pemkab Bekasi, melakukan penelusuran kendaraan tidak mendaftar ulang melalui program cost sharing. Hal ini dilakukan bekerjasama dengan kantor Samsat setempat.
Melalui langkah itu diyakini, menjadi strategis dari sektor pajak kendaraan bermotor untuk menambah pendapatan daerah.. Sebab di Kabupaten Bekasi kini tercatat 13.000 lebih wajib pajak pemilik kendaraan, ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan.
Penjelasan itu disampaikan dihadapan semua camat se Kabupaten Bekasi pada acara pertemuan Gedung Bupati Bekasi, bersama panjang Kantor Samsat Jawab Barat cabang Kabupaten Bekasi, kemarin.
Bagi wajib pajak yang tidak mendaftar ulang kendaraannya, akan ditelusuri melalui skema cost sharing empat bulan ke depan. Pelaksanaan mulai September 2025.
Melalui cara itu diharapkan, Desember 2025, ke 13.800 kendaraan sudah masuk dalam pelaporan. Langkah ini dilakukan guna memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Pada kesempatan itu, Kepala Kantor P3DW Samsat Kabupaten Bekasi, Mochamad Fajar Ginanjar, menyebut konsolidasi teknis bersama Bapenda memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dalam penelusuran kendaraan yang tidak terdaftar tersebut.
Ginanjar menegaskan bahwa kegiatan konsolidasi teknis ini bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, kecamatan, dan perangkat wilayah dalam penelusuran kendaraan yang tidak daftar ulang.
“Melalui konsolidasi ini, kami ingin menyamakan langkah dan strategi bersama camat se-Kabupaten Bekasi agar program cost sharing penelusuran KTMDU berjalan efektif. Peran camat sangat penting karena mereka bersentuhan langsung dengan masyarakat di wilayahnya,” ujarnya.
Dikatakan, implementasi program cost sharing tidak hanya mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan PAD.
Dana yang terkumpul nantinya akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.
“Harapannya, dengan keterlibatan aktif para camat dan perangkat daerah, angka KTMDU bisa ditekan secara signifikan dan optimalisasi penerimaan pajak daerah dapat tercapai,” tambahnya.
Selain memperkuat koordinasi, forum konsolidasi teknis ini juga menjadi wadah untuk membahas berbagai kendala lapangan sekaligus menyusun strategi penelusuran yang lebih tepat sasaran. (jonder Sihotang)

