BEKASI (IndependensI.com)-BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi menyerahkan santunan kematian kepada tiga tenaga kerja kontrak (TKK) Pemerintah Kota Bekasi yang mengalami musibah. Dua ahli waris mendapat santunan jaminan kematian (JKM), sedangkan satu ahli waris memperoleh santunan kecelakaan kerja (JKK).
Kepala Bidang Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Kota, Khomsan Hidayat mengatakan, pemberian total santunan kepada tiga ahli waris itu mencapai Rp 249 juta. Santunan JKK Rp 201 juta diterima Misa Jeban, ahli waris Soripadi Harahap TKK Dinas Perhubungan Kota Bekasi.
“Sementara dua ahli waris lainnya masing-masing mendapat santunan JKM Rp 24 juta,” kata Khomsan di Plaza Pemerintah Kota Bekasi pada Kamis (7/6/2018).
Khomsan menjelaskan, dua ahli waris yang mendapat santunan Rp 21 juta bernama Erni Lubis dan Euis Widyaningsih. Erni mewakili Endang Sutisna, sedangkan Euis mewakili Ara Kusnandar. “Almarhum Endang dan Ara meninggal dunia karena sakit dan mereka berstatus sebagai TKK di Dinas Pendidikan Kota Bekasi,” ujarnya.
Menurut Khomsan, pemberian santunan kecelakaan kerja bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan telah mendapat perlindungan jaminan sosial. Hal ini sebagaimana Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa setiap peserta yang mendapat musibah kecelakaan saat bekerja wajib mendapat santunan, apalagi berdampak kematian.
Asisten Administrasi Umun Setda ( Asda III ) Kota Bekasi, Dadang Hidayat mengatakan perlindungan jaminan sosial kepada TKK sangat menolong bagi keluarga yang ditinggal mati. Uang santunan itu, kata dia, bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan di lain hari.
“Meski baru terdaftar dua bulan, namun hak yang diperolehnya penuh seperti peserta lain yang sudah lebih dulu terdaftar. Hal ini sebagaimana komitmen BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat dan pemerintah daerah,” kata Dadang.
Menurut dia, seluruh pegawai TKK berjumlah 10.700 orang sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Proses perlindungan jaminan sosial kepada TKK, kata dia, membutuhkan waktu selama setahun.
“Setahu saya baru Kota Bekasi saja yang mendaftarkan pegawai TKK kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Ini bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap pegawainya,” ujarnya.
Dia menjelaskan, mayoritas TKK di lingkungan pemerintah daerah memiliki risiko tinggi terhadap pekerjaannya. Selain bekerja di dalam kantor, mereka juga mendapat tugas di lapangan sehingga potensi kerawanan terhadap nyawanya cukup tinggi.
“Contohnya seperti petugas Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran, guru di Dinas Pendidikan, petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan sebagainya,” ujarnya. (jonder sihotang)