BEKASI (IndependensI.com)- Masa jabatan Sekretatis Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Bekasi Rayendara Sukarmadji, segera berakhir. Tercatat 1 Agustus 2018, ia akan pensiun setelah berusia 60 tahun.
Rayendra, Selasa (24/7/2018) telah berpamitan dengan puluha ribu pegawai Pemkot Bekasi. Saat itu, banyak pegawai menagis saat Sekda datang berpamitan.
Terkait hal itu, hingga kini Pemkot Bekasi belum mengusulkan nama-nama pegawai eselon II B yang bakal menjabat sebagai Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah pada Gubernur Jawa Barat. Alasannya, pemerintah masih menunggu pensiunnya Sekda Kota Bekasi definitif Rayendra Sukarmadji pada 1 Agustus mendatang.
“Seandainya diusulkan dari sekarang, tentunya sebelum tanggal 1 Agustus sudah keluar rekomendasi dari gubernur untuk penunjukkan Penjabat Sekda Kota Bekasi,” kata Kepala Bidang Administrasi Aparatur pada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPPD) Kota Bekasi Ali Sofyan, Selasa (24/7/2018).
Pemerintah daerah katanya, memiliki waktu s lima hari pasca pensiunnya Rayendra untuk mengusulkan nama pegawai eselon II B sebagai Penjabat Sekda. Selama lima hari itu, kata dia, posisi Sekda akan diisi oleh Plh Sekda dari pegawai eselon II B. “Posisi Plh atas rekomendasi BKPPD dengan persetujuan Penjabat Wali Kota untuk diteruskan ke tingkat provinsi,” ujarnya.
Disebutkan, aturan ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. Pemerintah harus segera mengambil langkah untuk menghindari adanya kekosongan Sekda dengan cara penunjukkan Plh maupun Pj Sekda.
“Posisi Sekda sangat strategis selain birokrat tertinggi di daerah, tugasnya juga cukup berat karena sebagai penanggung jawab organisasi perangkat daerah (OPD) kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” jelasnya.
Ali enggan membeberkan nama-nama pegawai eselon II B yang bakal diajukan kepada kepala daerah untuk mendapat posisi Plh maupun Pj Sekda Kota Bekasi. Dia berdalih, semua kepala OPD dengan eselon II B memiliki peluang untuk mendapat posisi tersebut.
Djelaskan, syarat menjadi Sekda harus berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kota Bekasi, memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural. Pangkat atau golongannya juga minimal IV B atau eselon II B dengan minimal pendidikan sarjana 1 atau diploma IV.
Calon Sekda juga dinyatakan lulus dalam mengikuti pendidikan dan pelatihan kepemimpinan minimal tingkat III yang diadakan pemerintah daerah. Selain kemampuan secara intelektual, calon Sekda juga harus sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
Kemudian calon Sekda harus berkelakuan baik atau tidak pernah dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin sanksi. “Terakhir, maksimal masa kerjanya 1 tahun lagi sebelum masa pensiun pada usia 60 tahun. Kalau kurang dari itu, tidak diperbolehkan,” jelasnya.
Kepala BKPPD Kota Bekasi Reni Hendrawati menambahkan, Sekda definitif akan diseleksi oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi terpilih yakni Rahmat Effendi dan Tri Adhianto Tjahyono. Kedua politisi ini, kata dia, akan dilantik pada 20 September 2018 mendatang.
Karena itu guna mengisi kekosongan posisi Sekda, pemerintah telah menyiapkan Plh dan Pj Sekda Kota Bekasi. Menurut dia, Pj Sekda Kota Bekasi akan mendapatkan hak atau tunjangan kerja setara Sekda Kota Bekasi definitif. Sementara tunjangan kinerja dari posisinya sebagai pegawai eselon II B tidak akan diterima.
Tunjangan kinerja setara Sekda definitif ini akan diperoleh, dengan catatannya mengemban tugas sebagai PJ selama 30 hari kerja. “Kalau masa kerjanya kurang dari 30 hari, Pj Sekda Kota Bekasi hanya mendapat tunjangan kerja setingkat eselon II B saja atau posisi dia menjabat,” kata Reni.
Disebut-sebut, setidaknya ada lima pajabat eselon II B di Pemkot Bekasi bakal jadi Sekda. Mereka, Kepala BKPPD Kota Bekasi Reni Hendrawati, Kepala Bappeda Koswara, Kadipenda Aan Suhanda, Kadis Lingkungan Hidup Jumhana Lutfi, Kadishub Yayan Yuliana. (jonder sihotang)