Direktur Teknologi & Operasional Bank DKI, Priagung Suprapto mengatakan, sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta, Bank DKI senantiasa mendukung program Pemprov DKI Jakarta dalam penerimaan pajak daerah, salah satunya Pajak Bumi & Bangunan.

Bank DKI Buka Kantor di UPPRD Cipayung

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Tingkatkan layanan penerimaan Pajak Daerah, Bank DKI membuka kantor layanan setingkat Kantor Kas di Unit Pelayanan Pajak & Retribusi Daerah (UPPRD) Cipayung. Demikian disampaikan Direktur Teknologi & Operasional Bank DKI, Priagung Suprapto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, (31/07)

Direktur Teknologi & Operasional Bank DKI, Priagung Suprapto menyampaikan, “kehadiran Bank DKI di UPPRD Cipayung tersebut merupakan bentuk dukungan Bank DKI dalam penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta”. Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta, Bank DKI senantiasa mendukung program Pemprov DKI Jakarta dalam penerimaan pajak daerah, salah satunya Pajak Bumi & Bangunan.

Per Juni 2018, Bank DKI juga telah membuka kantor layanan setingkat kantor kas di UPPRD Cilandak. Sampai dengan Juli 2018, jumlah kantor layanan Bank DKI secara keseluruhan menjadi sebanyak 270 kantor, terdiri dari 31 Kantor Cabang konvensional dan syariah, 71 Cabang Pembantu Konvensional dan Syariah, 140 Kantor Kas Konvensional dan Syariah, 19 Payment Point, 9 kantor fungsional.

Selain pembayaran pajak di kantor layanan Bank DKI, wajib pajak juga dapat melakukan pembayaran PBB melalui layanan e-channel Bank DKI seperti mesin ATM, mesin EDC dan aplikasi layanan keuangan JakOne Mobile. Hal ini merupakan upaya dalam meningkatkan kemudahan warga DKI Jakarta dalam pembayaran pajak daerah.

Sejumlah upaya juga telah dilakukan Bank DKI untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran PBB, termasuk diantaranya melakukan jemput bola ke titik-titik warga DKI Jakarta melalui mobile branch Bank DKI”, tambah Priagung.

Selain penerimaan PBB, Bank DKI juga melayani penerimaan Pajak dan retribusi daerah lainnya seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Surat Setoran Pajak (SSP), Bea Perolehan Hak Atas Tanah & Bangunan (BPHTB), Pajak KIR, dan Pajak Reklame.

“Saat ini, JakOne Mobile Bank DKI sudah dapat dipergunakan sebagai alat transaksi dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan di DKI Jakarta. Wajib pajak dapat melakukan scan to pay pada fitur JakOne Mobile di gerai pembayaran SAMSAT DKI Jakarta”, ungkap Priagung.

Dalam rangka mengajak masyarakat tepat waktu melakukan pembayaran pajak, Bank DKI akan memberikan hadiah 5 (lima) unit motor secara gratis tanpa diundi kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 DKI Jakarta melalui JakOne Mobile dan paling banyak melakukan transaksi JakOne Mobile.

Pengguna aplikasi JakOne Mobile yang bisa mengikuti program promo ini tidak harus Wajib Pajak (WP) DKI Jakarta, namun semua pengguna JakOne Mobile yang melakukan pembayaran PBB-P2 wilayah DKI Jakarta melalui aplikasi JakOne Mobile. Promo berlangsung sampai dengan 30 September 2018. Pengumuman peraih motor diumumkan paling lambat minggu kedua Oktober 2018.