JAKARTA (IndependensI.com) – Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresto Tangerang Kota meringkus seorang pengedar sabu jaringan lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Kota Tangerang, Banten.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Harry Kurniawan mengatakan, pelaku berinisial HY. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti sabu seberat 1.525 gram yang akan dipasok ke dalam lapas.
“Pelaku merupakan jaringan pengedar sabu wilayah Tangerang-Jakarta Timur, yang diduga dikendalikan oleh seorang narapidana di dalam lapas,” kata Harry di Mapolresto Tangerang Kota, Kamis (13/9/2018).
Dijelaskan dia, penangkapan pelaku berawal dari informasi warga yang resah dengan aktivitas pelaku lantaran wilayahnya dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Penangkapan bermula dari laporan warga yang mengatakan terdapat aktivitas jual beli narkotika di wilayah Neroktog, Kelurahan Pinang, Kecamatan Cipondoh. Petugas lalu melakukan penyelidikan,” sambungnya.
Dari hasil penyelidikan itu, pelaku tinggal di wilayah Cipondoh. Saat digelar Operasi Nila Jaya 2018, petugas langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Penangkapan itu merupakan hasil Operasi Nila Jaya 2018. Tersangka ditangkap di rumahnya, di kawasan Cipondoh. Ternyata, HY merupakan residivis dengan kasus yang sama di tahun 2013 lalu,” ungkap Harry.
Kepada petugas, HY mengaku baru tiga bulan menjadi penjual sabu. Selama itu, HY telah menjual lebih dari 4 Kilogram sabu di wilayah Tangerang dan Jakarta Timur.
“Kami juga mengamankan enam paket sabu siap edar di rumah HY. Kepada petugas, tersangka mengaku barang haram tersebut didapat dari seorang tersangka lain bernama RB yang saat ini buron,” jelasnya.
Ditambahkan Harry, pelaku merupakan bandar besar. Tersangka memiliki banyam kaki tangan sebagai pengecer sabu miliknya, di wilayah Jakarta dan Tangerang.
“Dari pengakuan pelaku, sabu tersebut dijual ke Jakarta Timur, Jakarta Barat, dan Kota Tangerang. Untuk RB sendiri, masih kami kejar. Pelaku juga diduga memasok sabu ke sejumlah lapas di Tangerang,” tambahnya.
Hingga saat ini, petugas masih melakukan pendalaman hubungan HY dengan jaringan pengedar sabu di dalam lapas yang berhasil diungkap beberapa waktu yang lalu.
“Baru kemarin kita tangkap. Masih didalami apakah ada kaitannya antara HY dengan jaringan di Lapas Tangerang. Kami juga masih dalami bandar diatasnya, apakah dia termasuk jaringan internasional,” jelasnya.
Sebelumnya, polisi menangkap seorang pemasok sabu ke dalam Lapas Pemuda Tangerang yang disembunyikan di empat kotak kue dan tiga kantong plastik teh.
Dalam penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan 1.525 gram sabu. Barang haram itu, dipesan oleh salah seorang narapidana kasus narkotika, untuk dipakai dan dijual kembali di dalam lapas.
“Tersangka kami tangkap dan dikenakan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 dan 112 dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup,” tambah Harry.
Sementara itu, pelaku HY mengaku, dirinya terpaksa mengedarkan barang haram tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup dan atas desakan ekonomi keluarganya.
“Setelah saya keluar penjara waktu itu, saya sempat bekerja di tempat penjualan baju. Tetapi hasilnya tidak bisa menutupi kebutuhan hidup sehari-hari. Jadi kembali lagi mengedarkan sabu ini,” ungkap HY.
Dia juga mengaku, baru beberapa bulan terakhir mengedarkan sabu kembali. Sabu tersebur, katanya didapat dari seorang bandar besar berisinial RB yang kini buron.
“Sabu diedarkan di wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Tangerang. Baru tiga bulan mas. Hasilnya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Sebelumnya juga, karena mengedarkan sabu,” tukasnya.(budi/ist)