Ilustrasi. Kerapu yang diekspor ke Hongkong. Humas KKP

Kepulauan Natuna Ekspor Ikan Kerapu Hidup ke Hongkong

Loading

KEPULAUAN RIAU (Independensi.com) – Ekspor kerapu hasil pembudidayaan kembali dilakukan para pembudidaya ikan di Kepulauan Natuna, Senin (10/9/2018).

Sedikitnya sebanyak 16.720 kg ikan kerapu hidup di ekspor untuk tujuan Hongkong, dengan nilai ekspor mencapai 100.314 USD atau Rp. 1,45 miliar. Ekspor dilakukan via jalur laut dengan menggunakan 2 (dua) buah kapal berbendera Hongkong yakni Kapal Mv. Cheung Kam Wah dan Kapal Cheng Wai Hing

Eko Prihananto salah seorang pembudidaya ikan kerapu di Natuna (PT Putri Ayu Jaya), mengkonfirmasi bahwa shiping dilakukan pada hari Senin (10/9) dan turut hadir berbagai pihak terkait yakni perugas karantina pelabuhan Sedanau, Syahbandar Sedanau, Bea dan Cukai, BKIPM, Imigrasi, PSDKP dan TNI AL.

Ia juga menyatakan bahwa secara umum aktivitas ekspor kerapu ke Hongkong masih stabil sepanjang tahun 2018.

Demikian halnya dengan harga, Eko menilai masih normal. Ia merinci saat ini untuk harga ikan kerapu berbagai jenis, masing-masing kerapu hybrid Rp. 85 ribu per kg, ikan kerapu tikus Rp. 800 rb per kg dan kerapu sunu senilai Rp. 350 ribu per kg.

“Sekali shiping biasanya mencapai minal 16 ton. Sebenarnya ekspor dari Natuna ini berjalam normal. Catatan kami sepanjang tahun ini sudah 11 kali kami melakukan ekspor, artinya minimal sebulan sekali aktivitas ekspor ini ada”, ungkap Eko.

Ia, menjelaskan posisi Natuna yang dekat dengan negara tujuan ekspor, sangat strategis, sehingga dirinya menilai bisnis kerapu masih menjadi pilihan menjanjikan bagi masyarakat Natuna.

“Ekspor ke Hongkong dari Natuna cukup memakan waktu selama 6 (enam) hari. Bandingkan dengan wilayah lain seperti Bali yang memakan waktu hingga 10 (sepuluh) hari, kalau PP sudah makan waktu 20 hari”, imbuhnya.

Ditanya mengenai dampak pemberlakuan Permen KP no 32 tahun 2016, Eko menilai, ada sedikit pengaruh, namun menurutnya tidak mempengaruhi kinerja ekspor secara keseluruhan di Kepulauan Natuna.

“Permen KP tidak terlalu berpengaruh, aktivitas budidaya tetap berjalan seperti biasa. Indikatornya jumlah nelayan yang budidaya relatif stabil. Saat ini ada sedikitnya 2.500 orang yang terlibat dalam usaha kerapu di Natuna. Tersebar di 15 Kecamatan di Kabupaten Natuna.

Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Slamet Soebjakto dalam keterangannya di Jakarta membenarkan bahwa ekspor kerapu khususnya di Kepulauan Riau masih berjalan seperti biasa. Menurutnya, Kepulauan Riau merupakan sentra budidaya kerapu nasional dan secara geografis cukup dekat dengan akses pasar di Hongkong/China.

“Sepanjang tahun ini berdasarkan pantauan kami, aktivitas ekspor khususnya di Kepulauan Natua masih stabil. Ekspor yang baru baru ini dilalukan di Natuna, menunjukkan bahwa Intensitas ekspor berjalan normal”, ungkap Slamet

Untuk daerah lain seperti di Timur Indonesia memang ada penurunan intensitas ekspor, ini disebabkan karena akses yang jauh dari pelabuhan muat singgah, disisi lain usaha budidaya banyak yang tidak tersentral dalam satu kawasan, sehingga quota panen dinilai belum menutupi kapasitas angkut.

Namun, Disisi lain, menurut Slamet Pemerintah juga harus konsisten untuk menuruti ketentuan UU no 17 Tahun 2007 tentang pelayaran. Dimana didalammya ada ketentuan bahwa kapal berbendera asing tidak boleh keluar masuk wilayah perairan NKRI dan singgah antar pulau. Menurut Slamet, solusinya memang perlu ada kapal feeder Indonesia dari onfarm ke pelabuhan muat singgah.

“Kalau bicara masalah jumlah kapal angkut ikan hidup hasil pembudidayaan sebenarnya yang beroperasi cukup banyak. Jika sebelum pemberlakuan Permen hanya sebanyak 20 buah, justru setelah Permen naik menjadi 28 buah. Namun bicara frekwensi, kita terikat dengan UU Pelayaran yang memang melarang kapal ikan asing bebas beroperasi di perairan Indonesia apalagi singgah antar pulau-pulau kecil. Pemberlakuan Permen 32 memang ada pengaruh, namun kita juga harus konsisten terhadap ketentuan undang-undang, apalagi menyangkut kedaulatan negara”, tegas Slamet.

Slamet juga menuturkan, bagi pembudidaya ikan kerapu yang terdampak, KKP telah memberikan dukungan program untuk mulai mendiversifikasi komoditas budidaya ke non kerapu yang memiliki akses pasar lebih luas seperti kakap putih dan bawal bintang di beberapa daerah.

“Dibeberapa daerah seperti NTB, budidaya ikan seperti bawal bintang mulai berkembang, ini saya rasa akan kita dorong sebagai alternatif komoditas selain kerapu, pungkas Slamet.

Sementara itu berdasarkan data volume ekspor kerapu hidup setiap bulan yang dirillis BPS tahun 2018, menunjukkan adanya pola bahwa ekspor kerapu hidup Indonesia setiap tahunnya (2014-2018) mulai meningkat sejak Agustus dan puncaknya sekitar Desember sampai dengan Januari tahun berikutnya. Pola ini menunjukkan tren ekspor kerapu cukup stabil.