JAKARTA (IndependensI.com) – Sebanyak 15 (lima belas) Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut berhasil mendapatkan Penghargaan Pelayanan Prima Unit Pelayanan Publik Sektor Transportasi Tahun 2018. Penyerahan Penghargaan tersebut dilaksanakan oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi bertempat di Assembly Hall JCC, Jakarta Pusat pada hari ini (17/9).
15 (lima belas) UPT Ditjen Hubla yang menerima Penghargaan tersebut terdiri dari 2 (dua) Kantor UPT yang memenangkan Penghargaan Prima Madya (nilai akhir 3,51-4,50) yaitu KSOP Kelas I Bitung dan KSOP Kelas III Sunda Kelapa, serta 12 (dua belas) Kantor UPT yang memenangkan Penghargaan Prima Pratama (nilai akhir 2,51-3,50), yang terdiri dari KSOP Kelas II Cirebon, Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok, KSOP Kelas III Pekanbaru, Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak, Disnav Kelas I Tanjung Pinang, KSOP Kelas I Dumai, KSOP Kelas II Tanjung Pinang, KSOP Kelas III Sampit, KSOP Kelas II Kendari, KSOP Kelas II Ternate, Disnav Kelas II Teluk Bayur, dan KSOP Kelas II Samarinda.
14 (empat belas) Kantor UPT Ditjen Hubla tersebut berhasil meraih penghargaan dengan kategori Unit Pelayanan Administrasi dan Perizinan/Non Perizinan. Sedangkan 1 (satu) Kantor UPT yang berhasil memenangkan Penghargaan Prima Utama dengan nilai akhir 4,51-5,00 adalah Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas I Bau-Bau untuk kategori Unit Pelayanan Terminal/Stasiun Penumpang.
Ditemui pada acara penganugerahan, Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha, menyampaikan bahwa penilaian pelayanan prima sektor transportasi yang diadakan setiap dua tahun sekali ini telah dilakukan sejak tahun 2003 dengan melakukan penilaian terhadap unit-unit pelayanan publik, baik di Pemerintahan, BUMN, maupun swasta.
“Upaya ini adalah salah satu langkah strategis guna mendorong perbaikan penyelenggaraan pelayanan masyarakat, dengan cara memberikan stimulasi untuk perbaikan pelayanan dalam bentuk pemberian penghargaan,” ujar Arif.
Lebih lanjut, Arif menjelaskan bahwa tata cara penilaian pemberian penghargaan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan PM. 49 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penilaian Pelayanan Kinerja pada Unit Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Perhubungan, dengan ruang lingkup pedoman penilaian yang meliputi aspek-aspek seperti kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi pelayanan.
“Adapun aspek-aspek yang harus dipenuhi oleh unit penyelenggara pelayanan publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan pelayanan publik, meliputi kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, dan konsultasi pengaduan serta inovasi,” jelas Arif.
Penilaian berbagai aspek dimaksud kemudian dilaksanakan dengan menyusun indikator berdasarkan prinsip-prinsip pelayanan publik, yang terdiri atas, keadilan (fairness), partisipasi, akuntabilitas, transparansi, dayaguna, dan aksesibilitas. Penilaian kemudian akan dilaksanakan dengan menggunakan teknik Desk Evaluation, Observasi, Kuesioner, serta wawancara.
“Untuk melakukan penilaian, tahun ini telah dibentuk tim penilai yang terdiri dari perwakilan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Ombudsman, rekan-rekan media dari Forum Wartawan Perhubungan, serta akademisi dari Universitas Indonesia,” ujar Arif.
Hasil penilaian yang dilaksanakan setiap 2 (dua) tahun sekali ini kemudian dievaluasi setiap tahun oleh Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan (PPTB) untuk kemudian dilaporkan kepada Menteri Perhubungan dan digunakan sebagai salah satu dasar penilaian tahun berikutnya.
“Dengan adanya penilaian dan pemberian penghargaan ini, kami berharap setiap Unit Penyelenggara Pelayanan Publik di lingkungan Kementerian Perhubungan dapat meningkatkan kinerja mereka dengan memberikan pelayanan yang objektif, transparan dan akuntabel, serta memunculkan banyak kreatifitas dan inovasi dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” tutup Arif.