Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi menandatangani nota kesepakatan kenaikan APBD tahun 2025.

APBD Pemkab Bekasi Tahun 2025 Naik Menjadi Rp 7,9 Triliun

Loading

BEKASI (IndependensI.com)– Pemerintah Kabupaten Bekasi, mengalami perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.

Terkait hal itu, Pemkab Bekasi bersama DPRD setempat dalam rapat paripurna, menandatangani nota kesepakatan perubahan, Kamis kemarin

‎Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Ade Sukron. Hadir Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Wakil Bupati Asep Surya Atmaja, serta para kepala perangkat daerah.

‎Bupati Ade Kuswara Kunang menyampaikan apresiasi atas kerja sama eksekutif dan legislatif yang telah berjalan baik dalam pembahasan hingga penetapan dokumen tersebut.

‎“Atas nama Pemerintah Kabupaten Bekasi, saya menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, yang telah bekerja sama secara konstruktif. Hasil ini menjadi landasan penting dalam menjaga keberlangsungan pembangunan daerah,” ucapnya.

Ia ‎menegaskan, penyusunan perubahan KUA-PPAS tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku, di antaranya Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025.

‎“Perubahan KUA-PPAS ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap dinamika pembangunan, baik dari sisi pendapatan maupun belanja daerah. Hal ini mencerminkan komitmen Pemkab Bekasi dalam memastikan setiap rupiah anggaran digunakan secara tepat sasaran,” ujarnya.

Dilaporkan hasil pembahasan, estimasi pendapatan daerah tahun 2025 diproyeksikan mengalami kenaikan sebesar Rp 265,07 miliar, dari alokasi semula Rp 7,636,26 triliun menjadi Rp 7,901,33 triliun.

Adapun peningkatan bersumber dari Pendapatan Transfer yang bertambah Rp 269,65 miliar, yaitu dari Rp 3,461,88 triliun menjadi Rp 3,731,52 triliun.

Sedang Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami penyesuaian penurunan sebesar Rp 4,58 miliar, dari Rp 4,174,39 triliun menjadi Rp 4,169,81 triliun.
‎Pada sisi belanja, terjadi penyesuaian pengurangan sebesar Rp 171,58 miliar, dari alokasi awal Rp 8,471,08 triliun menjadi Rp 8,299,50 triliun.

Anggaran belanja ini diprioritaskan untuk belanja wajib yang langsung terkait dengan kesejahteraan masyarakat dan pencapaian prioritas pemerintah daerah, seperti gaji dan tunjangan pegawai, belanja yang telah diarahkan (earmark), serta belanja rutin mengikat seperti listrik, air, dan BBM.

Untuk pembiayaan, terjadi penyesuaian penurunan sebesar Rp 436,65 miliar, dari Rp 834,82 miliar menjadi Rp 398,17 miliar. Pembiayaan ini terutama bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya dan penerimaan piutang daerah.

‎Anggota Banggar DPRD , Ani Rukmini, menyampaikan bahwa seluruh proses pembahasan telah melalui tahapan penelitian, pengkajian, dan rapat kerja bersama eksekutif secara cermat dan sesuai mekanisme.

Ia menegaskan, dokumen Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2025 telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga layak ditetapkan dalam Nota Kesepakatan bersama.

‎“Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bekasi memohon kepada Rapat Paripurna untuk menyetujui Rancangan Perubahan KUA-APBD dan PPAS Tahun Anggaran 2025,” ujarnya.

Adapun ‎proses pembahasan yang berlangsung sejak akhir Agustus 2025 ini juga menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis. (jonder Sihotang)

About The Author