BALI (IndependensI.com) – Sidang terhadap terdakwa Putu Septian dalam kasus bunuh diri dengan mengajak anak-anaknya di pengadilan negeri Gianyar, Selasa (18/9/2018) dilanjutkan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Jaksa Penuntut Umum berpendapat bahwa Terdakwa Putu Septian terbukti melanggar dakwaan primer yaitu pasal 340 KUHP atau pasal pembunuhan berencana dan dituntut dengan tuntutan 19 tahun penjara.
Sontak saja tuntutan tersebut mengejutkan hadirin di persidangan mengingat tuntutan tersebut dianggap terlalu tinggi dan tidak masuk akal, padahal dalam tuntutannya Jaksa juga mengungkap hal-hal yang meringankan bagi terdakwa.
Kuasa hukum terdakwa I Made Somya Putra, SH., MH. tidak dapat menyembunyikan kekecewaannya. Pengacara Muda ini menilai bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum mengabaikan fakta-fakta persidangan.
“Jaksa Penuntut Umum dalam menyusun tuntutan seperti tidak pernah bersidang saja, sia-sia orang bersaksi namun tidak dipertimbangkan dalam tuntutannya. Bahkan lebih bersifat dihilangkan atau mengenyampingkan keterangan keterangan saksi-saksi yang telah di sumpah.
“Tuntutan kejam ini kami akan ajukan pembelaan atau pledoi” ungkap pengacara dari Desa Sukawana Kintamani Bangli itu, Selasa (18/9/2018).
Menanggapi tuntutan Jaksa tersebut dalam persidangan kuasa hukum terdakwa Putu Septian menyatakan akan menanggapi tuntutan tersebut dengan mengajukan pembelaan atau pledoi. Akhirnya persidangan akan dilanjutkan pada tanggal 27 September 2018 dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi. (hidayat)