Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin

Jaksa Agung Tidak Gubris Pernyataan Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Jaksa Agung ST Burhanuddin tidak menggubris pernyataan  mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hari Prasetyo kalau selama 10 tahun dari 2008 hingga 2018 perusahaan tidak pernah gagal bayar polis JS Saving.

Burhanuddin mengatakan hak yang bersangkutan membuat pernyataan seperti itu. “Itu kan hak dialah,” tuturnya kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (20/12/2019).

Dia pun memastikan pihaknya akan memanggil dan meminta keterangan dari Hari Prasetyo sebagaimana terhadap saksi-saksi lainnya. “Pasti kita akan panggil,” tegasnya.

Hari sebelumnya kepada salah satu media online menyatakan selama 10 tahun menjabat sebagai Direktur Keuangan PT AJ, perusahaan tidak pernah gagal bayar polis JS Saving.

Burhanuddin kemarin masih merahasiakan calon tersangka dengan alasan pihaknya masih fokus melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi.

“Calon tersangkanya masih rahasia,” kata dia seraya menyebutkan pihaknya juga masih melihat urgensinya untuk melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak terkait kasus PT AJ yang diketahui berada di luar negeri.

“Pencegahan itu kan kalau kita memerlukan pencegahan. Tapi untuk saat ini belum,” ucap mantan Jaksa Agung Muda Perdata Tata Usaha Negara ini.

Namun ditegaskannya jika suatu saat (yang di luar negeri) akan dipanggil dan diperiksa, dimanapun pasti akan dikejar pihaknya.

Sebelumnya Burhanuddin mengatakan pihaknya saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya terkait program asuransi yang terancam gagal bayar dan penempatan investasi.

Menurut Burhanuddin kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Kamis (18/12/2019) untuk pengusutan tersebut pihaknya sudah menerbitkan surat perintah penyidikan Nomor-Print 33/F2/Fd2/12 tahun 2019 tertanggal 17 Desember 2019.(muj)