BANDUNG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat mengetok palu untuk persetujuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2018. Dengan begitu DPRD Jabar telah menetapkan Perubahan APBD TA 2018 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dalam pendapat akhirnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang akrab dipanggil Emil mengatakan, bahwa untuk meningkatkan hasil pembangunan agar lebih berkualitas, Emil meminta perangkat daerah mempercepat pelaksanaan Perubahan APBD 2018 dengan melaksanakan proses tender secara matang.
“Dalam rangka percepatan pelaksanaan kegiatan dalam Perubahan APBD 2018, setiap kegiatan yang membutuhkan proses tender agar segera merencanakan melaksanakan paket tender secara matang,” pinta Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil dalam rapat Paripurna DPRD Jawa Barat tentang Persetujuan Raperda Perubahan APBD TA 2018 di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat, Jl. Diponegoro Kota Bandung, Jumat (28/9/18).
Hal itu dilakukan, kata Emil, untuk menghindari kegagalan tender. Selain itu, setelah Rancangan Peraturan Daerah ini disetujui DPRD, pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) dapat dilakukan dengan mengedepankan prinsip efektifitas, transparansi, dan akuntabel. Sesuai dengan Pasal 22 Ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Perangkat daerah juga diminta berperan aktif dalam proses evaluasi Raperda Perubahan APBD Tahun 2018 yang dilakukan oleh Kemendagri.
Emil menekankan bahwa penyerapan anggaran harus sesuai jadwal yang telah direncanakan untuk menghindari tumpukan tagihan di akhir tahun anggaran.
“Laksanakan pekerjaan dan penyerapan anggaran sesuai jadwal yang telah direncanakan, sehingga menghindari tumpukan tagihan pembayaran pekerjaan di akhir tahun anggaran, sehingga hasil pembangunan bisa dirasakan oleh masyarakat,” tukasnya.
Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Jabar Iwa Karniwa mengatakan APBD Perubahan 2018 yang baru disetujui DPRD tersebut mengalami peningkatan cukup signifikan.
Total APBD Perubahan 2018 nilainya mencapai Rp33,259 triliun dari total anggaran di APBD murni 2018 sebesar Rp31,9 triliun. “ Jadi APBD Perubahan ini ada kenaikan signfikan sekitar 4,02%,” tutur Sekda.
Kenaikan ini datang dari raihan positif Pajak Asli Daerah (PAD) dimana di murni mencapai Rp17,58 triliun dalam perubahan menjadi Rp18,816 triliun atau meningkat sebesar Rp1,23 trilun. Peningkatan ini menurut Sekda disumbang dari pajak daerah sebesar Rp 1,159 triliun. “Total pajak daerah mencapai Rp18,816 triliun dari Rp17,58 triliun,” katanya.
Menurutnya kinerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar terbilang positif dimana program gratis denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan II atau kendaraan second memberi pemasukan cukup besar.
“Selanjutnya dana perimbangan ada peningkatan Rp14,34 triliun di murni menjadi Rp14,379 triliun. Peningkatan ini dari Dana Alokasi Umum dari Rp 2,879 triliun, menjadi Rp3,023 triliun di perubahan. Meski ada penurunan bagi hasil pajak, tapi secara keseluruhan dana perimbangan meningkat Rp34 miliar,” katanya.
Pos pendapatan lain-lain yang sah juga mengalami peningkatan dari Rp31 miliar menjadi Rp63,7 miliar lebih. Peningkatan ini karena Pemprov Jabar baru mendapat insentif sebagai daerah yang lima kali berturut-turut meraih opini Wajar Tanpa Pengecualiaan (WTP). “Kami mendapat Rp33,7 miliar lebih,” ujarnya.
Sekda Jabar juga memastikan program quick wins Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan Wagub Uu Ruzhanul Ulum sudah terakomodasi dalam APBD Perubahan.