JAKARTA (Independensi.com) – Insentif libur pajak atau tax holiday yang dikeluarkan pemerintah di tahun ini mulai menarik minat investor. Sejauh ini sudah ada tujuh investor yang berniat memanfaatkan fasilitas tersebut.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan, tujuh investor tersebut berkomitmen menanamkan modalnya sebesar Rp 153,6 triliun. “Pertengahan Oktober, tujuh wajib pajak sudah kami berikan persetujuan dengan nilai investasi Rp 153,6 triliun. Padahal baru kita terbitkan April lalu, Artinya, cukup attractive bisa sampai Rp 153,6 triliun komutmen FDI,” ujarnya, Rabu (17/10/2018).
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan memang memberikan insentif pajak bagi pengusaha dalam bentuk tax holiday untuk jangka waktu lima hingga 20 tahun bergantung pada besarnya modal perusahaan.
Ketentuan terbaru insentif libur pajak tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2018, yang menggantikan PMK Nomor 130 Tahun 2011. Merinci lebih jauh, tiga investor menanamkan modalnya di infrastruktur ekonomi, sementara empat lainnya di sektor industri logam dasar hulu yang terdiri dari industri penggilingan baja, besi dan baja dasar, dan industri logam dasar bukan besi.
Adapun untuk lokasi penanaman modal menyebar di berbagai daerah yaitu Serang, Kawasan Industri Morowali Konawe, Tapanuli Selatan, Halmahera Timur, dan Jepara.