Teken PKS dengan Kemenkeu, Kejagung Tetap Tegas Jika Terjadi Kebocoran dari Pajak-Bea Cukai

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Meski sudah menandatangani perjanjian kerjasama (PKS) dengan jajaran Kementerian Keuangan hari ini, namun Jaksa Agung Burhanuddin menyatakan pihaknya tetap akan tegas jika terjadi kebocoran penerimaan keuangan negara. Baik dari penerimaan pajak maupun bea cukai.

“Kejaksaan tidak bisa berdiam diri dan tetap melakukan tindakan hukum sesuai kewenangan yang dimiliki,” kata Jaksa Agung saat menghadiri penandatanganan PKS antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak dengan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (16/6).

Jaksa Agung mengakui momen penandatanganan perjanjian kerjasama adalah momen sangat penting guna saling mengenal dan saling mendukung dalam setiap kegiatan penegakan hukum satu sama lain.

“Sehingga tidak memunculkan kecurigaan antara satu institusi dengan institusi lainnya. Intinya kedua belah pihak akan saling menjaga dan saling mendukung dalam rangka pengamanan penerimaan keuangan negara,” ujarnya.

Dia pun menyampaikan perjanjian kerjasama dilakukan guna penegakan hukum di bidang perpajakan dan bea cukai. “Karena kedua lembaga merupakan penyidik yang nanti setelah penyidikan akan berujung kepada Kejaksaan dalam proses penuntutan.”

Oleh karena itu, tuturnya, dibutuhkan koordinasi dan kolaborasi intensif antara penyidik dan penuntut umum guna penegakan hukum dan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di bidang Tindak Pidana Khusus. “Sedangkan di bidang Intelijen, perjanjian kerjasama dilakukan dalam rangka tukar informasi,” ujar Jaksa Agung.

Dia mengharapkan perjanjian kerjasama ke depan akan disosialisasikan ke Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri hingga Cabang Kejaksaan Negeri dan Kanwil sampai Kantor Pajak Pratama dan kantor Bea Cukai yang ada di Kabupaten-Kota. “Sehingga seluruhnya dapat memahami, mengetahui dan berkoordinasi secara efektif di lapangan.”

Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani mengharapkan keseluruhan kerjasama yang akan dituangkan dalam perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Agung memberikan kebaikan dan dan memperlancar tugas-tugas yang akan dilaksanakan oleh seluruh jajarannya di pusat dan di daerah.

Sri Mulyani mengakui dukungan Kejagung kepada instansinya selama ini sangat penting. “Bukan saja dari sisi penegakan hukum dan sisi tukar informasi. Tapi mendukung para penyidik bea cukai kepabeanan dan para penyidik pajak untuk lebih giat melakukan tindakan-tindakan yang terkait dengan tindak pidana keduanya.”

Dia pun berjanji akan menyampaikan perjanjian kerjasama kepada seluruh jenjang vertikal di daerah. “Baik Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri serta semua kantor wilayah pajak maupun bea cukai. Sehingga dapat memberikan payung kepastian kerja sama bagi seluruh jajaran Kementerian Keuangan.”

Dia mengharapkan juga koordinasi antara kedua instansi akan semakin dieratkan untuk pencegahan tindak pidana dan koordinasi di bidang penyidikan serta koordinasi penanganan untuk penyelesaian barang bukti dan pengembangan serta peningkatan kualitas SDM,

Acara penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut dihadiri JAM Intelijen Amir Yanto, JAM Pidsus Febrie Adriansyah, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani dan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo.(muj)