JAKARTA (IndependensI.com) – Korps Kejaksaan siap mengawal penyaluran dana desa pada 2019 yang telah dialokasikan dananya oleh pemerintah dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 832,3 triliun.
Jaksa Agung Muda Intelejen (JAM Intel) Jan Maringka mengatakan pengawalan dilakukan untuk meminimalisir penyimpangan dan dapat dimanfaatkan secara optimal.
“Selain itu agar dana desa bisa tersalur tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran,” kata Jan S. Maringka dalam Workshop Pengawasan Program Inovasi Desa di JS Luwangsa Hotel, Jakarta, Rabu (24/10/2018).
Workshop yang diselenggarakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi itu bertemakan “Membangun Sinergisitas Pengawasan Program Inovasi Desa Dalam Mendukung Terwujudnya Kemandirian dan Kreativitas Masyarakat Desa”.
Dikatakan Jan Maringka bahwa pengawalan terhadap dana desa tersebut diikat nota kesepakatan antara Kejaksaan Agung dan Kemendes yang ditandatangani pada 15 Maret 2018.
Melalui Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4), Korps Adhyaksa berupaya menjadi katalisator pembangunan desa. “Dengan Semangat kebersamaan, Kejaksaan mendukung percepatan program pembangunan,” kata mantan Kajari Serang ini.
Kehadiran TP4 sebagai paradigma baru pemberantasan korupsi yang mengedepankan pendekatan pencegahan sangat dibutuhkan. Ini mengingat pada tahun 2019 Pemerintah mengalokasikan dana desa dalam RAPBN hingga Rp 832,3 triliun atau meningkat Rp70 triliun atau sekitar sembilan persen dari tahun sebelumnya. (MJ Riyadi)