JAKARTA (IndependensI.com) – Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan segera akan menyidangkan kasus pita cukai rokok ilegal dengan tersangka Harwono setelah menerima penyerahan tersangka dari penyidik pegawai negeri sipil Bea Cukai Tangerang, Rabu (24/10/2018).
Penyerahan tersangka warga Jalan Puri Husada Agung Blok C Puri Husada Agung Blok C.4 RT001 RW010 Kelurahan Cibinong, Kabupaten Bogor ini dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejari Tangsel.
“Kami nyatakan lengkap berkas tersangka berdasarkan surat Nomor B-2004/o.6.16/Fd.2/10/2018 tanggal 17 Oktober 2018,” kata Kajari Tangsel Bimo Suprayoga dalam jumpa pers didampingi Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan BC Tangerang Aris Sudarminto di kantornya, Rabu (24/10/2018).
Dikatakan Bimo terhadap tersangka selanjutnya dilakukan tindakan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pemuda Tangerang selama 20 hari,.
Sementara Aris Sudarminto mengatakan pihaknya menangkap tersangka sedang membawa 52 bal rokok menggunakan pita cukai palsu dan lima slop rokok tidak menggunakan pita cukai.
Rokok-rokok itu ditemukan petugas BC yang sedang patroli di dalam mobil minibus yang dikendarai tersangka dengan dikemas menggunakan merek dagang Rolling dan Gudang Ganam Suriya 36 hitam dan putih.
“Rokok ilegal tanpa pita cukai ini diproduksi di Kota Bogor,” kata Aris seraya menyebutkan jika dikalkulasikan total kerugian negara dari barang bukti rokok ilegal tersebut mencapai Rp80 juta.
Dalam kasus ini tersangka disangka melanggar pasal 54, atau pasal 56 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.
Adapun ancaman hukuman penjara terhadap tersangka yaitu paling singkat atau minimal satu tahun dan maksimal atau paling lama lima tahun penjara. Dan atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (MJ Riyadi)