BPKP Luncurkan LARISA Permudah Penyandang Disabilitas Mengakses Informasi

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat meluncurkan fitur aplikasi Layanan Informasi Publik bagi Penyandang Disabilitas Sensorik (LARISA).

“Tujuannya untuk memudahkan teman netra, teman wicara dan teman tuli dalam memperoleh informasi dari BPKP,” kata Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh saat peluncuran aplikasi LARISA yang dihadiri Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Donny Yoesgiantoro Rabu (3/8).

Menurut Ateh di era 4.0 masyarakat menginginkan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel, serta pola hubungan dengan pemerintah yang lebih interaktif dan dialogis.

Oleh karena itu, tuturnya, BPKP berkomitmen meningkatkan kualitas layanan informasi publik dengan memperhatikan empat aspek yang disyaratkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

“Yaitu availability, accessibility, acceptability dan affordability secara berkelanjutan kepada setiap orang, termasuk layanan inklusif kepada masyarakat yang mempunyai keterbatasan,” ujarnya.

Dia menambahkan BPKP dalam penyusunan dan pengembangan LARISA berkolaborasi dengan tiga balai yang membina teman-teman penyandang disabilitas.

Ketua KIP Donny Yoesgiantoro mengapresiasi BPKP meluncurkan LARISA. “Ini bukti nyata BPKP mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan,” ucapnya.

Dikatakannya juga kalau BPKP komitmen mengimplementasikan Undang-undang  nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Terbukti BPKP dari hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik oleh KIP pada tahun 2020 dan 2021memperoleh predikat sebagai Badan Publik Informatif,” ujarnya

Sementara salah satu penyandang disabilitas sensorik netra Hendro Sugiyono mengatakan langkah BPKP perlu ditiru stakeholder lainnya dalam memberikan akses kepada teman-teman penyandang disabilitas.

“BPKP dapat menyediakan (informasi) yang masyarakat butuhkan terutama bagi kami penyandang disabilitas, dan Kementerian Lembaga diharapkan dapat mengikuti apa yang telah dibuat BPKP,” ucapnya.(muj)