Mantan Jaksa Chuk Suryosumpeno

Jadi Tersangka Mantan Jaksa Chuk Suryosumpeno Bungkam Usai Diperiksa

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung mulai memeriksa mantan Kepala Satuan Tugas Khusus Pusat Pemulihan Aset (Satgassus PPA) Kejaksaan RI Chuk Suryosumpeno dalam kapasitas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset milik koruptor Hendra Rahardja oleh Satgassus PPA.

Pemeriksaan terhadap Chuk yang dilakukan di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jakarta Rabu (7/11/2018) adalah untuk yang pertama-kalinya setelah Chuk dianggap mangkir memenuhi dua kali panggilan tim penyidik Pidana Khusus Kejagung.

Namun seusai pemeriksaan yang berlangsung hingga sore, Chuk bungkam dan tidak mengeluarkan sepatah katapun kepada wartawan saat keluar dari Gedung Pidsus. Dia langsung menaiki mobil yang menjemputnya didampingi pengacaranya.

Sementara Jaksa Agung HM Prasetyo kepada wartawan di Kejagung kemarin menegaskan tidak ada kriminalisasi terhadap Chuk terkait penetapan mantan Kasatgassus PPAK Kejaksaan tersebut sebagai tersangka

Dikatakannya dalam melakukan penyidikan maupun penetapan Chuk sebagai tersangka dilakukan tim penyidik Pidsus secara obyektif, professional dan proporsional. “Tidak ada kriminalisasi. Semuanya obyektif, profesional dan proporsional.”

Dia menyebutkan bahwa kasus tersebut sebenarnya sudah lama disidik Kejagung. Namun setelah dijadikan tersangka, Chuk dua kali tidak memenuhi panggilan tim penyidik dan baru hadir pada pemanggilan ketiga.

“Baru saya dengar hari ini pada pemanggilan ketiga (Chuk) hadir,” tutur Prasetyo seraya menyebutkan jika pihaknya tidak mungkin memenuhi putusan PK TUN Mahkamah Agung mengembalikan Chuk sebagai Kajati Maluku lagi.

Masalahnya, tutur dia, Chuk yang dicopot sebagai Kajati Maluku terkait kasus yang disidik Kejagung sudah diberhentikan sebagai PNS Kejaksaan berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 yang telah diproses dan disidang Majelis Kehormatan Jaksa/DKN serta dikuatkan Badan Kepegawaian (Bapeg) ketika dia mengajukan keberatan kepada Bapeg diketuai MenPAN-RB.

Kapuspenkum Kejagung Mukri mengatakan kalau mantan Kasatgassus PPA itu telah dijadikan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Nomor: Print-72/F.2.Fd.1/10/208 tanggal 23 Oktober 2018.

Kasusnya, tutur Mukri, terkait penjualan aset milik koruptor Hendra Rahardja di luar putusan pengadilan tanpa melalui proses lelang. Perbuatan tersangka CS, tutur Mukri, telah mengakibatkan kerugian negara Rp32,597 miliar berdasarkan perhitungan penilaian publik Kanto Jaa Penilai Publik (KJPP) Kampianus Roman.

Chuk dalam kasus ini disangka melanggar pasal 2 dan pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain Chuk ada tiga orang juga dijadikan tersangka. Mereka yaitu jaksa Ngalimun kini Tata Usaha pada Puslibatbang Kejagung, Albertus Sugeng Mulyanto Direktur Umum PT Cakra Energi raya dan Zainal Abidin seorang notaris. (MJ Riyadi)