Jakarta (Independensi.com) Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada mantan jaksa Chuk Suryosumpeno dalam kasus korupsi penjualan aset
Jakarta (Independensi.com) Terdakwa mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Chuk Suryosumpeno dihukum empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua
Mantan Ketua Satgassus Pusat Pemulihan Aset Kejagung ini sebelumnya dijadikan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Warih Sadono Nomor: Print-72/F.2.Fd.1/10/208 tanggal 23 Oktober 2018.
Chuk yang juga mantan Kajati Maluku dijadikan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Warih Sadono Nomor: Print-72/F.2.Fd.1/10/208 tanggal 23 Oktober 2018.
Kapuspenkum Kejagung Mukri mengatakan kalau mantan Kasatgassus PPA itu telah dijadikan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Nomor: Print-72/F.2.Fd.1/10/208 tanggal 23 Oktober 2018.