IndependensI.com – Beberapa hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Prof. Dr. Miranda Swarai Gultom, mantan Deputy Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), kemudian Mantan Wakil Presiden Prof. Dr. Budiono yang juga mantan Gubernur BI. Katanya pemeriksaan itu berkaitan dengan penyidikan baru tentang dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) terhadap Bank Century milik Robert Tantular itu.
Apakah KPK mulai dengan adanya Putusan Praperadilan hakim tunggal Efendy Mukhtar Pengadilan Negeri Jakrta Selatan April lalu, yang “Memerintahkan Termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan Penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D. Hadad, Raden Pardede dkk (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa BUDI MULYA) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat”.
Banyak pihak menganggap putusan Praperadilan tidak lazim sebab “memerintahkan” untuk melakukan proses hukum apalagi sekaligus menetapkan Tersangka dengan menyebut nama; dan lebih aneh lagi putusan itu….atau melimpahkan kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan….sang hakim tunggal telah melebihi kewenangannya sebagaimana diatur Pasal 77 ayat (1) KUHAP: Praperadilan hanya berwenang memutus, sah atau tidak penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
Terhadap putusan Praperadilan tidak bisa diajukan banding, sehingga dengan segala “kekonyolan” putusan itu harus dilaksanakan. Bagaimanapun KPK harus didukung semua pihak, termasuk para tokoh yang namanya disebut dalam putusan tersebut. Sebagai warga negara yang baik harus taat hukum walaupun dirasakan tidak adil, bahkan tidak sesuai KUHAP.
Tidak ada yang berharap KPK bertindak “konyol” mengikuti putusan praperadilan itu dengan melimpahkan kasus dugaan korupsi dalam FPJP Bang Century itu ke Kepolisian dan atau Kejaksaan, itu namanya mengguling tanggung jawab ke penyidik lain walaupun di- “perintah” putusan praperadilan.
Masalah Bank Century sudah menjadi salah satu beban nasional dengan segala dugaan dan intrik di dalamnya, dibumbui gejolak dan kepentingan politik, yang ujung-ujungnya telah menjadi tanggungjawab KPK menuntaskannya.
Sudah diputus bersalah Budi Mulya, walaupun berkaitan dengan pengambilan kebijakan dan keputusan tentang bail out Bank Century, tetapi tidak bisa terlepas dari pinjamannya sebanyak Rp 1 miliar walaupun sudah dikembalikan kepada pemilik Bank Century Robert Tantular. Tetapi tidak adil juga hanya seorang diri yang memikul “dosa-dosa” banyak orang.
Peristiwanya sudah sepuluh tahun lalu. Ada baiknya KPK menjelaskan kembali. Apa dan bagaimana yang terjadi tentang Bank Century yang telah berubah menjadi Bank Mutiara dan juga sudah dijual ke pemodal asing, sehingga perlu dijelaskan berapa sih kerugian negara?
KPK juga perlu menjelaskan dengan memilah-milah pentahapan persoalan tentang Bank Century, sebab persoalan bukan hanya pada pengambilan keputusan pemberian FPJP tersebut. Perlu diingat bahwa Bank Century adalah hasil merger dari tiga bank yaitu: Bank CIC, Bank Pikko dan Bank Danpac yang menurut hasil Panitia Angket DPR sebenarnya bank-bank tersebut tidak layak atau tidak sesuai peraturan untuk merger, persoalan pertama mengapa bisa dan siapa yang bertanggung jawab member ijin tersebut?
Selama Bank Century berdiri sering terjadi masalah, mengapa Bank Indonesia tidak bertindak siapa yang melindungi dan mengapa dibiarkan seenaknya Pemegang Saham Pengendali bertindak menggunakan dana-dana nasabah untuk anak-anak perusahannya?
Setelah Capital Adequasy Ratio (CAR) di bawah 8% mengapa dibiarkan dan bahkan diberi peluang untuk mendapat FPJP dengan tidak memberikan hasil laporan pengawasan? Siapa yang bermain menjadi “peliharaan” Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) Bank Century?
Pertanyaan yang tetap mengganjal dalam kasus Bank Century seharusnya dan akan merupakan pusat pehatian adalah, ke mana mengalirnya dana-dana yang dikucurkan Bank Indonesia, ke pundi-pundi siapa? Pengucuran dana tersebut sudah menjadi tanggungjawab Bank Indonesia termasuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Dengan penjelasan dan penguraian permasalahan yang terjadi serta siapa, mengapa dan bagaimana Bank Century oleh KPK selain dengan mudah mendudukkan perkaranya akan sekaligus juga memberikan sumbang sih mengurangi kegaduhan politik. (Bch)