Seminar PERTALINDO Bahas Kebijakan Persampahan dan Aspek Kritis Penanganannya di Indonesia

Loading

Denpasar (Independensi.com) – Jika dilihat dari sisi peraturan perundangan tentang pengelolaan sampah di Indonesia sudah sangat banyak dan lengkap, namun rendahnya aspek pengawasan dalam pelaksanaannya serta rendahnya Ketersediaan Anggaran untuk pengelolaan persampahan di pemerintah daerah ditambah dengan masih kurangnya keterlibatan penghasil sampah dalam proses pemilahan sampah mengakibatkan akumulasi permasalahan persampahan di semua daerah di Indonesia.

Hal tersebut mengemuka dalam seminar Perkumpulan Tenaga Ahli Lingkungan Hidup Indonesia (PERTALINDO) pada Kamis 14 Agustus 2025 bertempat di Hotel Golden Boutique Kemayoran Jakarta.

Seminar Nasional dengan topik “Menakar Kesaktian Undang-Undang No 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Pemerintah No 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Dalam Pengelolaan Sampah Di Indonesia”. Kegiatan seminar nasional dihadiri oleh seluruh jajaran pengurus PERTALINDO dari seluruh Indonesia, perwakilan organisasi lingkungan hidup dan pemerhati persampahan serta instansi Lingkungan Hidup se Jabodetabek secara langsung serta instansi lingkungan hidup provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia dan pemerhati persampahan secara daring. Narasumber seminar nasional yang dipandu oleh Dr. Ketut Gede Dharma Putra ini menampilkan Dra. Melda Mardalina, M.Sc, selaku Direktur Penanganan Sampah – Koordinator Pokja TPA dan Sampah Spesifik Kementerian Lingkungan Hidup-Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Prof Ir Akhmad Zainal Abidin, M.Sc., PhD selaku Guru Besar Institut Teknologi Bandung, serta Drs Sadewo Tri Lastiono, MM selaku Bupati Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah.

Narasumber dari Kementerian Lingkungan Hidup menyampaikan kebijakan persampahan dan Aspek Kritis penanganannya di Indonesia. Dalam paparannya disampaikan bahwa jumlah timbulan sampah di Indonesia sebanyak 56,63 juta ton, hanya 39,01 % yang terkelola, serta sekitar 60,99 % tidak dikelola. Sampah yang terbuang ke lingkungan sebanyak 22,17 juta ton serta 12,37 juta ton dibuang ke TPA Open Dumping. Kementerian Lingkungan Hidup menekankan proses pengelolaan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan dengan pilihan disesuaikan dengan jumlah timbulan sampah, komposisi dan karakteristik sampah, kondisi geografis, ketersediaan off-taker hasil produk pengolahan sampah serta kapasitas fiskal daerah dalam menyediakan anggaran operasional. Dalam skala kecil/komunal pengelolaan sampah dilakukan dengan Daur Ulang, Komposting, Maggot dan Biogas. Sedangkan dalam skala menengah/besar dilakukan dengan Material Recovery Facility (MRF), Fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF), dan Fasilitas Waste to Energy (WTE). Arahan pengelolaan sampah dari hulu ke hilir yang diharapkan meliputi: 1) pemerintah Kabupaten/Kota harus mengoptimalkan fasilitas eksisting pengelolaan sampah yang sudah dibangun agar dapat mengolah sampah dengan kapasitas maksimum; (2) Melakukan perbaikan pengelolaan TPA dengan menghentikan praktik Open Dumping dan mengelola TPA dengan metode sanitary landfill ; (3) Memastikan sampah yang diangkut ke TPA hanya residu dan sampah organik tidak masuk ke TPA; (4) Pemerintah Kabupaten/Kota/Provinsi segera memetakan rencana Pembangunan PSEL dengan menggunakan skema Rancangan Peraturan Presiden yang baru; (5) Pemerintah Kabupaten/Kota segera melakukan perbaikan tata Kelola pengelolaan sampah meliputi : Melaksanakan komunikasi, informasi dan edukasi dalam pengelolaan sampah; Meningkatkan alokasi APBD untuk kegiatan pengelolaan sampah sekurang-kurangnya 3%; Menerapkan prinsip polluter pays principle melalui penguatan retribusi pengelolaan sampah; Melakukan penguatan kelembagaan pengelolaan di daerah dengan melakukan pemisahan antara regulator dan operator serta melakukan Kerjasama/kemitraan dengan Badan Usaha/Pihak Swasta; Menyusun Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah dan Menyusun Rencana Induk Pengelolaan Sampah; serta Melakukan penegakan hukum untuk memastikan tidak ada praktik pengelolaan lingkungan yang menyebabkan pencemaran lingkungan.

Prof Ir Akhmad Zainal Abidin, M.Sc., PhD memaparkan teknologi pengelolaan sampah yang ramah lingkungan di Indonesia. Penemuannya tentang Zero Waste Management System (MASARO) dengan lebih dari 14 Patent dan Teknologi Baru disampaikan dengan gamblang dan lugas. Penemuannya meliputi produk POCI (Pupuk Organik Cair Istimewa); KOCI (Konsentrat Pakan Organik Cair Istimewa); dan Biokomposter Masaro dengan keunggulan proses pengkomposan berlangsung 7-10 hari saja, tidak berbau, tidak perlu membolak-balik, serta menghasilkan kompos berstandar SNI. Disampaikan juga prospek bisnis teknologi Masaro yang sangat menguntungkan melalui Teknologi Masaro untuk TPS3R Zero Waste untuk kapasitas yang bervariasi yang memiliki nilai keekonomian yang tinggi dengan nilai IRR hingga 17,66%, 24,40%, hingga 27,07%. Beberapa contoh keberhasilan Teknologi Masaro di beberapa tempat seperti di Tinumpouk Indramayu, Desa Girimulyo Kabupaten majalengka, Desa Sukadana Ciamis, dan Desa Bulia Gorontalo menunjukan bahwa penemuan teknologi pengolahan sampah hasil karya anak bangsa sendiri memiliki Tingkat keberhasilan yang membanggakan, dan seharusnya dimanfaatkan oleh bangsa Indonesia sendiri.

Narasumber ketiga yakni Bupati Banyumas, Drs Sadewo Tri Lastiono, MM. menjelaskan dengan rinci kisah sukses pengelolaan sampah di Kabupaten Banyumas serta tantangan dan kendala yang dihadapinya. Disampaikan bahwa pada awalnya kondisi pengelolaan sampah di Kabupaten Banyumas sangat memprihatinkan, dan seringkali menjadi pertarungan politik yang dimanfaatkan untuk menjatuhkan kredibilitas pejabat pemerintahan di Kabupaten Banyumas oleh lawan politik yang tidak ingin melihat keberhasilan pengelolaan sampah di daerahnya. Namun dengan tekad dan komitmen yang kuat serta keberanian untuk mengambil Keputusan yang sulit dengan melakukan inovasi dan penyediaan anggaran daerah untuk mendorong tumbuhnya kesadaran Masyarakat dalam menjalankan pengelolaan sampah di TPS3R/PDU dan TPST sampai terbentuk sebanyak 42 buah dan beroperasi dengan baik. Kemudian dilakukan inovasi pembiayaan pengelolaan persampahan di kabupaten Banyumas dengan melibatkan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang akhirnya mampu menyerap tenaga kerja sejumlah 1.700 orang, serta mampu melakukan efisiensi pembiayaan APBD untuk operasional pengelolaan sampah hingga 5-10 Milyar per tahun. Sampai tahun 2025 terdapat 30 KSM yang beroperasi dengan baik di Kabupaten banyumas yang menjadi tulang punggung pengelolaan sampah berbasis Masyarakat. Bupati Banyumas ini bahkan berani mencanangkan bahwa Kabupaten Banyumas akan optimis mampu mencapai 100 % bebas masalah sampah pada tahun 2029.

Dalam seminar nasional ini, secara gamblang dapat terlihat bahwa dari sisi peraturan perundangan tentang pengelolaan sampah di Indonesia sudah sangat banyak dan lengkap, namun rendahnya aspek pengawasan dalam pelaksanaannya serta rendahnya ketersediaan anggaran untuk pengelolaan persampahan di pemerintah daerah ditambah dengan masih kurangnya keterlibatan penghasil sampah dalam proses pemilahan sampah mengakibatkan akumulasi permasalahan persampahan di semua daerah di Indonesia. Walaupun dari aspek teknologi pengelolaan persampahan sudah tersedia dan dikembangkan oleh banyak ilmuwan baik di Indonesia maupun dinegara maju lainnya, namun implementasinya masih belum dapat dijadikan acuan untuk menjamin keberhasilannya akibat beragamnya kondisi daerah penghasil sampah di Indonesia. Sehingga sangat penting keterlibatan seluruh pihak yang terkait dalam permasalahan persampahan ini untuk secara terus menerus melakukan inovasi dan eksekusi program-program yang terbukti berhasil di suatu daerah seperti yang terjadi di beberapa kabupaten di Indonesia. (hd)

About The Author