JAKARTA (Independensi.com) – Meski terpidana kasus korupsi pembangunan Pasar Pelita Hilir Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya, Fahrur Razie sudah membayar uang pengganti Rp800 juta dari total uang pengganti Rp1,3 miliar, namun aset-asetnya hingga kini masih disita pihak kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Adi Sutanto membenarkan saat dihubungi, Selasa (20/11/2018). “Kami masih sita aset-asetnya sambil menunggu pelunasan sisa uang pengganti sebesar Rp500 juta.”
Adi mengungkapkan sesuai janjinya pihak terpidana akan membayar sisa uang pengganti tersebut paling lambat pada 31 Desember 2018. Jika sudah dilunasi maka aset-asetnya akan dikembalikan.
Aset dari terpidana yang disita berupa dua bidang tanah di Kelurahan Bukit tunggal dan satu unit mobil fortuner KH 1153 AY. “Penyitaan aset-aset terpidana dilakukan jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Murung Raya pada 9 November 2018,” kata mantan Asdatun Kejati Sulawesi Selatan ini.
Dalam kasus pembangunan pasar Fahrur Razie bedasarkan putusan Mahkamah Agung MA RI No.1113K/pid.sus/2016 pada 20 Desember 2016 dihukum empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan dan harus bayar uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar.
Namun jika terpidana tidak membayar maka harta bendanya disita oleh jaksa, dan jika tidak mencukupi dipidana penjara selama satu tahun enam bulan.
Adi menambahkan terpidana sudah menjalani hukuman kurang lebih tiga tahun enam bulan penjara.
Sebelumnya Kapuspenkum Kejagung Mukri mengatakan pembayaran uang pengganti dilakukan pihak keluarga terpidana melalui Kejari Murung Raya untuk diserahkan ke kas daerah APBD Murung Raya. “Pembayaran telah dilaksanakan di kantor Kejati Kalimantan Tengah sesuai permintaan pengacara terpidana pada Kamis (15/11/2018),” tutur Mukri. (MJ Riyadi)