Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Slamet Soebjakto, dalam sambutannya saat menghadiri launching sekaligus sosialisasi asuransi APPIK tahun 2018 yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan bersama Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya KKP, di Jakarta (13/11). Humas Budidaya KKP

KKP Perluas Cakupan Asuransi Perikanan bagi Pembudidaya Ikan Kecil

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada tahun 2018 ini memperluas cakupan asuransi perikanan bagi pembudidaya ikan kecil (APPIK). Jika pada tahun lalu asuransi ini diarahkan hanya untuk perlindungan usaha budidaya udang, maka tahun ini diperluas untuk komoditas unggulan lainnya yakni bandeng, nila dan patin.

Demikian keterangan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Slamet Soebjakto, dalam sambutannya saat menghadiri launching sekaligus sosialisasi asuransi APPIK tahun 2018 yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan bersama Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya KKP, di Jakarta (13/11).

”Pertambahan komoditas dalam perlindungan asuransi ini, tentu saja melalui analisis resiko kerugian usaha untuk mengidentifikasi risiko-risiko dalam kegiatan usaha, sekaligus sebagai dasar dalam penentuan besaran premi untuk masing-masing komoditas hingga terbitnya Izin Produk Asuransi Perikanan tersebut”terang Slamet

“Kegiatan ini juga merupakan upaya keberlanjutan perlindungan bagi pembudidaya ikan kecil melalui asuransi perikanan sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan bagi Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam” tambah Slamet saat menjelaskan urgensi program APPIK.

Dia menjelaskan bahwa selama ini usaha pembudidayaan ikan khususnya oleh lembaga pembiayaan, masih dianggap berisiko tinggi (high risk). Namun, risiko tersebut dapat ditekan melalui penguasaan teknologi dan menerapkan Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB), sehingga risiko tersebut dapat dihitung atau calculation risk sekaligus meningkatkan mutu hasil perikanan budidaya.

Namun demikian lanjut Slamet, menyikapi asumsi resiko tersebut, sebagai bentuk keberpihakan pemerintah dalam upaya melindungi pembudi daya ikan dari risiko kegagalan usaha, KKP memberikan bantuan Pemerintah berupa Premi Asuransi Perikanan yang bertujuan untuk memberikan jaminan perlindungan atas risiko yang dialami oleh Pembudi Daya Ikan Kecil.

“Disamping memberikan perlindungan, program asuransi ini juga sekaligus merupakan edukasi untuk menumbuhkan kesadaran bagi pembudidaya ikan terhadap pentingnya berasuransi”jelasnya.

“Dengan asuransi usaha bagi pembudaya ikan kecil akan menambah motivasi dan gairah kerja pembudidaya ikan dan menambah kepercayaan perbankan agar memberikan bantuan permodalan kredit usahanya,” harapnya.

Adapun bantuan premi asuransi perikanan ini ditujukan untuk memberikan jaminan atas hilang atau rusaknya sarana pembudidayaan ikan yang menyebabkan kerugian atau kegagalan pada usaha pembudidayaan ikan, yang disebabkan oleh bencana alam yaitu kejadian tidak terduga yang disebabkan oleh gunung meletus, banjir maupun gempa bumi, atau serangan wabah penyakit ikan yang menyerang pada saat proses usaha budidaya.

Sebagaimana diketahui, KKP mengembangkan program APPIK ini sejak tahun 2017 atas dukungan dan kerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) yang secara khusus membentuk Konsorsium dari beberapa Perusahaan Asuransi dimana PT. Jasa Indonesia (Jasindo) sebagai Leadnya.

“Terima kasih dan apresiasi kami kepada OJK dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia serta semua pihak atas dukungannya sehingga program ini dapat berjalan sukses”ucapnya.

Sedangkan pada tahun 2018 ini, program ini menyasar luasan yang dilindungi mencapai 10.220 Ha, pertambahan luasan ini sekaligus dapat melindungi lebih banyak usaha pembudidaya ikan, dengan jumlah pembudidaya sebanyak 6.914 orang (345%) dibanding tahun 2017 yang hanya 2.004 orang, dengan total klaim yang diajukan sebesar   Rp. 676.151.000,- (45,53%) dari nilai premi yang dibayarkan.

Potensi komoditas yang diasuransikan tahun ini juga sangat besar yang tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia, yaitu untuk udang di provinsi NTB, Jatim, Jabar, Lampung, Sumsel, Sultra, Sulsel, Jateng, Sulbar, Maluku dengan target produksi 806.257 ton. Komoditas bandeng di provinsi Jatim, Sulsel, Jabar, Jateng, Sultra, Kalsel, Sumsel, Aceh, KalselKalbar dengan target produksi 924.150 ton. Komoditas ikan patin di Provinsi Sumsel, Kalteng, Kalsel, Riau, Jambi, Jabar, Lampung, Sumbar, Jatim, Kaltim dengan target produksi 604.587 ton. Dan komoditas nila di Provinsi Jabar, Sumsel, Sumbar, Sulut, Sumut, Jateng, Bengkulu, Jatim, Kalsel, Jambi dengan target produksi 1.567.488.

Slamet menyampaikan juga bahwa jumlah pembudidaya ikan saat ini kurang lebih 3.740.528 orang. Potensi dan besarnya jumlah pembudi daya tersebut tentu saja menjadi tantangan sekaligus peluang bagi Perusahaan Asuransi menuju asuransi mandiri.

“kami akan terus memberikan edukasi dan mendorong untuk terwujudnya asuransi mandiri tersebut, sehingga ke depan asuransi tidak hanya bagi pembudidaya dengan teknologi sederhana, tetapi lebih dari itu diharapkan juga untuk teknologi semi dan intensif yang dapat menjangkau pembudidaya skala menengah dan besar”tutup Slamet.