JAKARTA (Independensi.com) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meluruskan anggapan keliru terkait pemberlakuan Permen KP No. 56 tahun 2016. Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Slamet Soebjakto menjelaskan bahwa perdagangan kepiting selama ini lebih banyak berasal dari hasil penangkapan dari alam bukan dari budidaya.
Tingginya permintaan kepiting telah memicu intensitas penangkapan kepiting di alam semakin tinggi dan dilakukan secara tidak terukur dan cenderung ekspolitatif, akibatnya terjadi over fishing dan depleting stok sumberdaya kepiting di alam.
Slamet mengungkapkan bahwa fakta di lapangan menunjukkan populasi kepiting baik jumlah maupun ukuran menurun sejak tahun 1990, ini dapat dilihat di eksportir dari Jakarta, Bali, dan Surabaya yang sangat sulit mendapatkan ukuran diatas 1 kg.
Berdasarkan hasil kajian terkait estimasi potensi, lanjutnya, terlihat bahwa jumlah tangkapan yang diperbolehkan dan tingkat pemanfaatan sumberdaya kepiting dan rajungan di 10 WPPN RI menunjukkan status pemanfaatan kepiting rajungan berada pada kategori fully exploited (eksploitasi penuh) hingga over-exploited (eksploitasi berlebih).
“Kondisi inilah yang melatarbelakangi terbitnya Permen KP No. 56 tahun 2016, jadi anggapan bahwa pemerintah sengaja mematikan usaha kerapu masyarakat itu tidak benar, sehingga ini harus diluruskan” ungkap Slamet dalam keterangannya di Jakarta (14/11).
“Permen KP No 56 Tahun 2016 itu tidak melarang ekspor kepiting dan rajungan namun membatasi ukuran ekspor, kondisi bertelur/tidak bertelur dan musim penangkapan. Pedagang dan eksportir juga umumnya sudah setuju” lanjutnya.
Berdasarkan Data BPS (2018) tercatat rata-rata volume ekspor kepiting rajungan periode 2012 – 2017 tumbuh 0,67% per tahun, sedangkan nilai ekspor tumbuh 6,06% per tahun.
“Jadi tidak benar kalau ada yang bilang ekspor kepiting anjlok 81% dan negara kehilangan devisa sebesar US$ 0,0552 milyar per tahun” Slamet kembali meluruskan.
Slamet juga menjelaskan bahwa pengaturan pemanfaatan sumberdaya kepiting diperlukan karena hingga saat ini keberhasilan pembenihan kepiting dan rajungan menunjukkan tingkat kelulushidupan/survival rate (SR) masih rendah yaitu masing-masing untuk kepiting 10–20% dan rajungan 25–30%. Sedangkan ditingkat pembesaran SR untuk kepiting dan rajungan sebesar 30 – 35%.
Dengan demikian, Permen KP tersebut diperlukan untuk menjaga keberlanjutan sumberdaya di alam melalui pemanfaatan sumberdaya kepiting secara lebih terukur, bertanggungjawab dan sejalan dengan prinsip perikanan berkelanjutan.
Saat ini teknologi pembenihan kepiting dikembangkan di 4 (empat) balai budidaya KKP di Maros, Takalar, Gondol, dan Jepara. Balai tersebut terus melakukan diseminasi teknologinya ke masyarakat. Sebagai contoh BBPBAP Jepara dan BPBAP Takalar telah berhasil melakukan pembenihan kepiting rajungan secara massal, dan saat ini telah berhasil dikembangkan di masyarakat Kabupaten Demak, Jepara, Tarakan, Balikpapan, Belitung, Pangkalan Susu, dan Bangka.
Kerjasama juga telah dilakukan, antara lain dengan menggandeng Asosiasi Pengelolaan Rajungan Indonesia (APRI) yang beranggotakan 16 perusahaan rajungan. BBPBAP Jepara dan APRI telah berhasil melakukan panen massal kepiting rajungan di Jepara sebesar 250 kg (dengan ukuran panen 100 gr /ekor) dan di Kalimantan Utara kerjasama dilakukan dengan Koperasi Mina Laut panen sebanyak 300 kg.
“Semua upaya ini telah mendapat apresiasi tinggi dari para pengusaha.
Selain untuk kepentingan pengembangan usaha budidaya, Balai KKP juga mendorong produksi benih kepiting dan rajungan untuk kepentingan restocking di alam, dengan tujuan untuk menjaga kelestarian stok di alam. Jadi kalau ada anggapan bahwa teknologinya tidak disebarkan ke masyarakat, tentu itu keliru” ucapnya.
Sebagai informasi, terkait pengembangan potensi perikanan budidaya, data KKP menunjukkan bahwa dalam kurun waktu 5 (lima) (sepuluh) tahun terakhir (tahun 2013 – 2017) produksi perikanan budidaya nasional tumbuh rata-rata per tahun sebesar 6,69%. Tahun 2017 volume produksi akuakultur tercatat sebesar 17.217.701 ton atau naik sebesar 7,59% dibanding tahun 2016.
Sementara itu, pemanfaatan lahan budidaya dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir (tahun 2012 – 2016) juga tumbuh rata-rata per tahun sebesar 1,94%. Tahun 2016 total lahan yang telah dimanfaatkan mencapai 1.198.855 hektar.
“Kita perlu bicara berdasarkan data dan data yang ada menunjukkan perikanan budidaya terus berkembang dengan memanfaatkan potensi yang ada” tegasnya.
Humas Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya – KKP