Pertamina Berharap Pemerintah Ganti Biaya Penyaluran Premium

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – PT Pertamina berharap pemerintah dapat mengganti beban penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) penugasan atau Premium yang dilakukan pada tahun ini, seperti penggantian biaya beban solar subsidi.

Dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018, tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan pendistribusian dan harga jual eceran, maka Pertamina bisa dapat penggantian beban biaya atas penyaluran BBM bersubsidi, premium penugasan dan BBM satu harga.

“Sesuai perpres 43, bahwa untuk BBM penugasan pun nanti ada penggantian,” kata Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Pahala Mansury, saat menghadiri Pertamina Energy Forum, di Jakarta, Rabu (28/11/2018).

Dia melanjutkan, atas payung hukum tersebut, Pahala menginginkan pemerintah juga mengganti beban biaya atas penyaluran Premium yang dilakukan tahun ini. Dia mengharapkan pembayaran dilakukan pada pada tahun depan. “Kita harapkan tahun 2019 atas dasar penggunaan Premium dan solar di 2018, kmi juga dapatkan penggantian,” tuturnya.

Pahala mengungkapkan, pembayaran beban dihitung atas dasar formula yang saat ini sedang dirumuskan. Dengan begitu, beban keuangan Pertamina atas penyaluran BBM bersubsidi dan penugasan hanya sementara karena mendapat penggantian dari pemerintah.

“Beban tambahan buat kita, yang kita bahas ini formula lagi kita bahas, untuk memastikan seluruh biaya termasuk juga dalam komponen formula tadi. Itu diperhitungkan formula untuk premium atau solar,” tandasnya.

 

One comment

Comments are closed.