ilustrasi

Kejagung Apresiasi Vonis Mati Penyelundup 1,6 Ton dan 1,3 Ton Sabu

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Batam yang menghukum mati tujuh terdakwa dan satu terdakwa seumur hidup yang semuanya warganegara asing terkait dua kasus penyelundupan sabu seberat 1,6 ton dan 1,3 ton di wilayah hukum perairan Kepulauan Riau.

Putusan hukuman mati tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim yang sama diketuai Muhammad Chandra dengan hakim anggota Redite Ika Septina dan Yona Lamerosaa Ketaren, Kamis (29/11/2018)

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rochmad mengatakan hukuman mati tersebut sudah setimpal dengan perbuatan para terdakwa. Karena faktanya para pelaku memang bagian dari sindikat peredaran narkotika internasional.

Apalagi, kata dia, jumlah sabu yang diselundupkan sangat fantastis mencapai tonan. “Tentu selaku jaksa, kami memberikan apresiasi vonis hakim PN Batam,” kata Noor Rochmad yang berada di Denpasar, Bali saat dihubungi wartawan, Jumat (30/11/2018).
Dia tidak bisa membayangkan jika sabu-sabu tersebut lolos. “Bayangkan, berapa ribu anak bangsa yang menjadi korban apabila sempat dipakai barang haram tersebut,” tuturnya.

Sementara Direktur Narkoba dan Zat Adiktif lainnya pada JAM Pidum Dedi Siswadi mengatakan vonis hakim membuktikan kerja keras tim jaksa tidak sia-sia.
“Terbukti majelis hakim PN Batam konform atau sama dengan tuntutan jaksa,” katanya.
Disebutkannya terhadap satu terdakwa yang dihukum seumur hidup pihaknya akan ajukan banding.

Sebelumnya hakim dalam kasus penyelundupan 1,6 ton sabu menghukum mati terdakwa Chen Hui, Chen Yi, Chen Meisheng, dan Yao Yin Fa.

Para terdakwa warganegara China itu dinyatakan terbukti melanggar pasal yang didakwa jaksa yaitu primair melanggar pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan subsidair pasal 113 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 209 tentang Markotika, serta lebih subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam pertimbangannya hakim menyatakan hal-hal memberatkan yaitu perbuatan para terdakdwa mengakibatkan citra Indonesia menjadi buruk di dunia internasional karena seolah-olah Indonesia jadi lahan empuk peredaran narkotika.

Hakim menilai tidak ada hal-hal yang meringankan, karena selama persidangan para terdakwa tidak mengakui perbuatannya serta memberi keterangan yang berbelit-belit.
Sementara dalam sidang kasus penyeludupan 1,3 sabu, hakim menghukum mati tiga terdakwa yakni Chen Chung Nan, Chen Chin Tun, dan Hsieh Lai. Sedang terdakwa Huang Hing An dihukum semur hidup.

Ketiga terdakwa yang dihukum mati juga dinyatakan terbukti melanggar pasal-pasal UU Narkotika seperti terhadap para terdakwa kasus penyelundupan sabu 1,6 ton. Sedangkan untuk terdakwa Huang Hing An hanya dikenakan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Terkait hal-hal memberatkan dan meringankan, hakim juga memberi pertimbangan seperti pada kasus penyelundupan sabu 1,6 ton. (MJ Riyadi)

One comment

Comments are closed.