John Situmorang

KPK Tebang Pilih Tangani Kasus Bukan Isapan Jempol

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejauh ini dinilai masih tebang pilih dalam menangani kasus hukum. Fakta tebang pilih itu bukan isapan jempol, tetapi memang terbukti. Contohnya dalam kasus pemanggilan empat polisi ajudan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dalam kasus suap yang dilakukan Eddy Sindoro.

Empat polisi tersebut telah dipanggil beberapa kali oleh KPK, namun belum hadir.Ada kesan membangkang terhadap KPK, namun tidak ada upaya penjemputan paksa sebagaimana dilakukan terhadap pihak-pihak lainnya.

“Disinilah diuji keberanian KPK, mengapa KPK tidak berani menyemput paksa mereka. Jangan sampai timbul opini KPK tebang pilih,” kata John Situmorang dari Kantor Kuasa Hukum John Situmorang & Partners di Jakarta, Jumat (7/12/2018).

Sekedar perbandingan, kata John,  waktu KPK menyemput paksa Sdr. Musdalifa, mantan Anggota DPRD Sumut tanggal 26 Agustus 2018. Padahal waktu itu beliau (Musdalifa-red) lagi melaksanakan akad nikah dan sekaligus resepsi putrinya.

Secara pribadi, kata John,  beliau sudah memberitahukan melalui Surat Resmi bahwa dia tidak bisa menghadiri panggilan kedua tanggal 13 Agustus 2018 karena pada tanggal 26 Agustus 2018 pernikahan putrinya dan setelah itu dia akan hadir dan atau menyerahkan mekanismenya ke KPK.

Dan, kami juga sebagai Kuasa Hukum beliau waktu itu sudah melakukan permohonan Secara surat resmi agar setelah pernikahan putrinya dia akan menghadiri panggilan.

Namun, apa yang terjadi justru tanggal 26 Agustus 2016 team KPK menjemput beliau sehingga terjadi kekacauan dalam pesta tersebut.

Masyarakat harus mengetahui bahwa Sdr Musdalifah bukanlah buronan atau tertangkap tangan sehingga harus pada acara pernikahan tersebut harus dijemput.. “Dimana rasa kemanusiaan KPK? Kalau saja KPK memiliki rasa kemanusiaan bisa saja besoknya ditangkap kalau memang sangat mendesak untuk ditangkap bukan pada saat pesta,” kata John.

Penjemputan KPK tersebut menjadi sejarah buruk dan tidak terlupakan bagi pengantin dan keluarga maupun bagi kami sebagai penegak hukum yang pada waktu itu berada di tempat.

Jika sekarang ada orang sudah berkali-kali dipanggil dan tidak datang namun KPK tidak melakukan upaya paksa. “Timbul pertanyaan, mengapa KPK tidak melakukan upaya paksa? Sementara ada orang yang patuh dan taat pada hukum harus dipermalukan KPK,” katanya. (F Wasito)

3 comments

  1. Patut disayangkan jika ada terjadi perlakuan seperti itu di KPK, hal itu akan amat merugikan Citra Lembaga yang menjadi tumpuan HARAPAN Bangsa atau Masyarakat Indonesia secara umum.
    Apakah mungkin ada pelaksanaan Agenda kerja yang luput dari pengawasan atau di luar pengetahuan para Pimpinan ? Patut kita curigai para petugas lapangan yang melaksanakan tugasnya tanpa menghiraukan ETIKA KEMANUSIAAN bagi dalam menjalankan tugas yang di embanya, sedangkan untuk proses pelaksanaan Eksekusi terhadap Terpidana mati saja punya banyak sikap Toleran yang dapat diberikan, apakah memang pada Komisi KPK semua hak Terduga atau tersangka dalam sebuah perkara tak ada lagi mendapat ijin tunda sehari atau 2 hari jika sangat mendesak ?
    Mengapa Justru ada Oknum penegak Hukum yg terjebak pada masalah masalah kebijakan kecil tanpa menghargai Masyarakat atau sebagai warga Negara yang Berdaulat ?

Comments are closed.