BALI (IndependensI.com) – Propinsi Bali menjadi Etalase Indonesia sebagai daerah tujuan wisata baik untuk wisatawan dalam negeri maupun manca Negara, untuk menjamin keamanan dan kenyamanan wisatawan tersebut Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan meningkatkan prioritas Provinsi Bali bebas dari penyakit Rabies atau anjing gila pada tahun 2019. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, I Ketut Diarmita pada Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Vaknisasi Massal dan Pemberantasan Rabies di Bali pada hari ini Kamis (03/01).
Ia katakan bahwa arah pembebasan penyakit Rabies di Provinsi Bali saat ini sudah terbuka lebar. Menurutnya, kasus Rabies di Bali cenderung terkendali dan sudah ada beberapa daerah yang dalam beberapa tahun ini tidak ditemui kasus seperti Kota Denpasar, Pulau Nusa Penida, Lembongan dan Ceningan di Kabupaten Klungkung. “Lebih dari 80% dari 716 desa yang ada di Bali tidak ada kasus Rabies pada tahun 2018”, ungkap I Ketut Diarmita.
Lebih lanjut Ia meminta kepada masyarakat di Bali agar segera melaporkan setiap adanya kejadian kasus gigitan maupun kematian manusia akibat penyakit Rabies. I Ketut berharap Dinas Peternakan Provinsi Bali dan Balai Besar Veteriner Denpasar untuk tetap bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Provinsi untuk penanfanan pembebasan penyakit ini. “Beberapa lembaga internasional mengatakan bahwa SOP (Standar Operasional Prosedur) penanganan penyakit Rabies di Bali ini sudah sangat baik atau terbaik, sehingga ini harus terus kita tingkatkan sampai Bali benar-benar dinyatakan bebas dari Rabies”, ujarnya.
I Ketut menjelaskan, penyakit Rabies saat ini masih terjadi di 2/3 belahan dunia dan berdasarkan laporan WHO pada tahun 2017, setiap 10 menit terjadi kasus kematian akibat gigitan anjing gila di daerah endemis. Ia sebutkan bahwa sebagian wilayah Indonesia merupakan wilayah endemis terhadap rabies, sehingga ini memacu pemerintah pusat dan daerah untuk terus berusaha mengendalikan serta memberantas rabies, mengingat penyakit ini bersifat zoonosis (dapat menular dari hewan ke manusia melalui gigitan hewan penular rabies (HPR) antara lain anjing, kucing dan kera), serta dapat mengakibatkan kematian pada manusia apabila tidak mendapatkan penanganan sesuai prosedur.
Mengingat bahayanya penyakit Rabies yang dapat menular ke manusia, Kementan menargetkan Indonesia bebas Rabies pada tahun 2030. Menurut I Ketut Diarmita, hal ini selaras dengan target yang telah ditetapkan oleh OIE, WHO dan FAO pada tahun 2015 lalu pada pertemuan di Jenewa.
Salah satu langkah yang dilakukan oleh Kementan dalam mendukung dan mencapai target bebas rabies pada tahun 2030, yaitu dengan melakukan pembebasan wilayah melalui pendekatan zona. “Langkah pembebasan dengan sistem zona ini dimaksudkan untuk memperluas wilayah bebas di Indonesia”, tukas I Ketut Diarmita.
Untuk itu, pada tahun 2019 ini Kementan memperluas daerah pembebasan rabies dengan menyiapkan langkah pencegahan penyebaran virus rabies, salah satunya adalah dengan memberikan 1,3 juta dosis vaksin antirabies. “Pengadaan 1,3 juta dosis vaksin antirabies dengan nilai sebesar Rp 33 miliar diprioritaskan untuk provinsi yang tertular rabies.
Kebijakan lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah dalam program pengendalian dan pemberantasan, antara lain: 1). vaksinasi di wilayah endemis ataupun wilayah bebas yang terancam; 2). Surveilans; 3). pengawasan lalu lintas HPR; 4). manajemen populasi HPR serta; 5). bekerjasama dengan pihak kesehatan dalam rangka penanganan kasus gigitan yang terjadi.
Tahun 2018, Kementan Berhasil Bebaskan 4 Pulau Dari Penyakit Rabies
Kementerian Pertanian bersama dengan pemerintah daerah setempat telah berhasil membebaskan penyakit rabies di 4 (empat) pulau pada tahun 2018, diataranya Pulau Tarakan, Nunukan dan Sebatik di Provinsi Kalimantan Utara, serta Pulau Tabuan di Provinsi Lampung.
Empat (4) wilayah tersebut telah dinyatakan bebas rabies melalui keputusan Menteri Pertanian No.776/Kpts/P.320/11/2018 untuk Pulau Tarakan, Nunukan dan Sebatik di Provinsi Kalimantan Utara dan Pulau Tabuan di Provinsi Lampung melalui keputusan Menteri Pertania No. 783/Kpts/P.320/11/2018. Ia sebutkan bahwa pembebasan ini telah disesuaikan dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (OIE) yaitu tidak ada kasus rabies baik pada manusia selama 2 tahun terakhir baik pada hewan maupun pada manusia. Selain itu juga didukung oleh hasil surveilans oleh Balai Veteriner Lampung dan Balai Veteriner Banjarbaru yang membuktikan tidak adanya agen penyakit di wilayah tersebut.
“Laporan terkait situasi rabies di wilayah tersebut telah dikaji oleh Tim Komisi Ahli Kesehatan Hewan dan rekomendasi pembebasan dari Tim Komisi Ahli tersebut selanjutnya kita jadikan sebagai salah satu dasar pemberian rekomendasi pembebasan oleh Otoritas Veteriner Nasional”, ungkap I Ketut Diarmita.
Selain 4 pulau tersebut di atas, sebelumnya juga telah dinyatakan status bebas rabies di 5 pulau, diantaranya Pulau Weh (Provinsi Aceh), Pulau Pisang (Provinsi Lampung), Pulau Mentawai (Provinsi Sumatera Barat), Pulau Enggano (Provinsi Bengkulu), dan Pulau Meranti (Provinsi Riau). Selanjutnya dari 34 Provinsi, saat ini terdapat 9 provinsi di Indonesia telah dinyatakan bebas rabies (yaitu Jawa Timur, Jawa Tengah, DIY, DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, NTB, Papua, dan Papua Barat).