Ilustrasi kelapa sawit (Dok/Ist)

Bupati Inhu Diterpa Sorotan, Terbitkan Izin Perkebunan Sawit di Kawasan Hutan

Loading

PEKANBARU (Independensi.com) Ribuan hektare kebun kelapa sawit milik PT Banyu Bening Utama (BBU), anak usaha Duta Palma Group, di Desa Kuala Mulia dan Desa Kuala Cenaku, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dinilai ilegal. Kebun tersebut berdiri di atas tanah ulayat masyarakat dan kawasan hutan yang belum mendapatkan izin pelepasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) Lembaga Adat Melayu Riau Kecamatan Kuala Cenaku, Dato’ Laksmane Sri Mursyid M. Ali menyebutkan perampasan tanah ulayat oleh perusahaan sudah berlangsung lama.

“Sekitar 6.800 hektare kebun kelapa sawit ditanam di atas tanah ulayat warga Kuala Cenaku. Sejak tahun 1996 sudah kami gugat saat saya masih menjabat kepala desa Kuala Cenaku. Tapi perjuangan kami belum menunjukkan hasil, penguasa di Kabupaten Inhu cenderung berpihak pada pengusaha yang berpusat di Singapura itu,” ujarnya di Kuala Cenaku, Rabu (27/8/2025).

Mursyid yang akrab disapa Pak Lung menegaskan, izin lokasi yang diterbitkan Bupati Inhu saat itu, YA, Nomor 155 Tahun 2011 tanggal 26 April 2011, untuk pembangunan kebun kelapa sawit seluas 1.511 hektare di Desa Kuala Mulia, dapat disebut ilegal. “Tragisnya, lahan yang ditanami itu merupakan kawasan hutan yang belum memiliki izin pelepasan dari KLHK,” tegasnya.

Ketua Koperasi Cenaku Lestari, Bambang Wibisono SH, menambahkan keberadaan Duta Palma Group di Kuala Cenaku justru merugikan masyarakat.

“Kehadiran Duta Palma tidak membawa manfaat bagi masyarakat, bahkan merugikan. Dalam pengelolaan perkebunan, perusahaan merampas lahan masyarakat atau kelompok tani maupun koperasi, dan tidak pernah melibatkan masyarakat dalam bentuk plasma,” kata Bambang.

Ia menjelaskan, perusahaan memang memiliki Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Paya Rumbai, Kecamatan Siberida, atas nama PT Kencana Amal Tani. Namun, Duta Palma justru merambah hingga ke Kuala Cenaku demi alasan efisiensi pengiriman lewat pelabuhan.

Bambang juga menyoroti terbitnya dua Surat Keputusan (SK) Bupati Inhu yang dianggap melanggar aturan. “Ada dua SK Bupati Inhu yang diterbitkan di dalam kawasan hutan pada masa jabatan YA. Pertama, SK Nomor 155 Tahun 2011 untuk pembangunan kebun sawit seluas 1.511 hektare. Kedua, SK Nomor 158 Tahun 2025 tanggal 8 April 2025 untuk pembangunan pabrik kelapa sawit seluas 9 hektare. Hingga kini, YA yang menerbitkan izin itu sepertinya belum tersentuh hukum,” ungkapnya.

Sementara itu, Camat Kuala Cenaku, Suprianto SE, juga mengakui keberadaan PT BBU beroperasi di kawasan hutan. Namun, ia mengaku belum memahami sepenuhnya legalitas perusahaan tersebut.

“Menyangkut legalitas kedua perusahaan itu, terus terang kurang kita pahami. Tapi belum lama ini, warga melakukan demonstrasi damai menuntut PT BBU agar lahan yang sudah terlanjur ditanam dikembalikan,” kata Suprianto saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (28/8/2025).

Ia menambahkan, dirinya sempat ikut bersama warga masuk ke area perusahaan. Namun, pertemuan dengan pimpinan perusahaan tidak pernah terjadi. “Sayangnya, kami hanya bertemu pekerja lapangan, bukan unsur pimpinan,” pungkasnya. (Maurit Simanungkalit)

About The Author