JAKARTA (Independensi.com) – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menyelenggarakan Public Hearing terhadap ketiga rancangan final Perubahan Peraturan Menteri Perhubungan.
Ketiga rancangan tersebut adalah Perubahan ke-6 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 81 Tahun 2017 tentang CASR Part 91 (General Operating and Flight Rules), rancangan Perubahan ke-13 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 61 Tahun 2017 tentang Civil Aviation Safety Regulation (CASR) Part 121 (Certification and Operating Requirements Domestic, Flag and Supplemental Air Carrier) dan rancangan Perubahan ke-13 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2017 tentang CASR Part 135 (Certification and Operating Requirement Commuter and Charter), hari ini (7/1/2019) Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU),
Public Hearing bertujuan untuk menjaring masukan dari Operator Penerbangan Sipil dan para Pilot di Indonesia atas rancangan perubahan Peraturan Menteri Perhubungan dimaksud.
Di samping itu kegiatan ini juga dilaksanakan untuk memperoleh gambaran terhadap kendala yang dihadapi dalam implementasi peraturan dimaksud di lapangan untuk kemudian akan disesuaikan dengan rancangan perubahan Peraturan Menteri Perhubungan sebelum dilakukan tindak lanjut oleh DKPPU guna pengesahan.
Kegiatan Public Hearing yang dilakukan di Jakarta Senin (7/1) dibuka oleh Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara, Capt. Avirianto dan dihadiri oleh perwakilan Unit Kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, AirNav Indonesia, Maskapai Penerbangan Sipil di Indonesia baik yang berjadwal maupun tidak berjadwal, serta para Pilot yang tergabung dalam Federasi Pilot Indonesia (FPI) dan Ikatan Pilot Indonesia.
Capt. Avirianto mengatakan, mengingat Indonesia secara berkelanjutan diaudit oleh ICAO melalui skema Universal Safety Oversight Audit Program Continuous Monitoring Approach (USOAP CMA), diharapkan Operator dan Regulator harus selalu bekerja sama dalam mengedepankan aspek keselamatan penerbangan sipil di Indonesia.
Operator penerbangan sipil diharapkan dapat memberikan masukan secara berkesinambungan kepada Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara tentang hal-hal yang menjadi kepentingan industri penerbangan sipil Indonesia agar dapat bersaing di dunia internasional dengan mengedepankan safety, security, services melalui compliance terhadap regulasi internasional (3S+1C).
“Semakin baik regulasi penerbangan sipil di Indonesia, maka akan semakin baik pula kinerja maskapai dan performa keselamatan penerbangan sipil di Indonesia”, tutur Capt. Avirianto.
Terkait dengan regulasi penerbangan sipil Indonesia, Capt. Avirianto mengharapkan agar seluruh Operator penerbangan sipil dapat bekerja sama dan membantu Regulator untuk melakukan perbaikan regulasi penerbangan sipil, khususnya regulasi yang terkait dengan operational pilot yang juga menjadi kunci penting dari keandalan sumber daya pilot Indonesia.
“Diharapkan dengan adanya public hearing para stakeholder telah terinfo dengan baik terkait perubahan-perubahan yang nantinya akan diatur dalam perubahan PM. Melalui public hearing ini juga diharapkan dapat menjaring masukan dari para stakeholder”, jelas Capt. Avirianto.
Perubahan terhadap peraturan Menteri Perhubungan ini merupakan tindak lanjut atas ICAO State Letter yang telah disampaikan oleh ICAO kepada Indonesia terkait dengan Adopsi Amendemen ke-40 A, ke-41, ke-42 atas ICAO Annex 6 Part I, Adopsi Amendemen ke-35 atas ICAO Annex 6 Part II serta Adopsi Amendemen ke-21 atas ICAO Annex 6 Part III. Peraturan Menteri Perhubungan ini diharapkan sudah dapat selesai diperubahan dan sudah dapat mulai berlaku pada pertengahan tahun 2019.
Materi perubahan Peraturan Menteri dimaksud meliputi persyaratan Fatigue Risk Management System terkait sistem jam kerja pilot berdasarkan kajian ilmiah yang diajukan oleh operator penerbangan, Aircraft Flight Tracking yang memungkinkan pemantauan pesawat udara saat beroperasi, penggunaan Hand Fire Extinguisher Non Halon sebagai solusi terhadap masalah polusi, dan beberapa persyaratan operasional antara lain seperti Performance Base Communication, Night Visual Flight Rules (VFR), Instrument Flight Rules (IFR) Flight Plan Information, Proficiency and Competency check.