Polda Jatim : Mucikari Vanessa Angel Dapat Komisi 30 Persen

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, polisi telah menetapkan dua mucikari yang menjajakan Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila yakni ES dan TN telah sebagai tersangka prostitusi online. Dalam keterangan Polisi, ES dan TN dapat komisi 30 persen dari tarif kencan Vanessa. ES dan TN memiliki peran berbeda dalam prostitusi online itu.

“Tersangka TN yang mengurus soal transaksi uang, sementara ES bertugas mengantar artis ke lokasi tempat bertemunya pemberi jasa dan pelanggan,” kata Barung di Mapolda Jatim, Surabaya, seperti dikutip Antara, Senin (7/1/2019).

Barung menerangkan, TN sudah cukup lama menjalankan bisnis prostitusi online. Dia kebanyakan berteman dengan kalangan artis, model, dan selebgram yang tinggal di Jakarta.

TN menawarkan jasa layanan seksual binaannya melalui media sosial (medsos) dan WhatsApp (WA). Tarif jasa seksual antara Rp25 sampai Rp80 juta sekali kencan. “Keuntungan tersangka 30 puluh persen dari tarif jasa seksual pemberi jasa,” kata Barung.

Polisi, lanjut Barung, telah memantau TN dan ES selama sebulan dan mengendus transaksi prostitusi dengan dua artis tersebut yang berlokasi di salah satu hotel di Surabaya.

Pada transaksi itu disepakati tarif Vanessa sebesar Rp80 juta, sementara Avriellia sepakat Rp25 juta sekali kencan. Kemudian TN menerima transfer uang 30 persen dari nilai total kesepakatan dari seorang pelanggan sebagai tanda jadi.

Uang itu masuk ke rekening tersangka TN. Adapun sisanya disepakati ketika Vanessa dan Avriellia berada di hotel tujuan.

Selanjutnya muncikari lainnya, yakni ES mengantar Vanessa dan saksi AH menuju ke sebuah hotel di kawasan Jalan HR Muhammad. Saat itu, Vanessa digerebek bersama pasangan prianya di sebuah kamar hotel sekira pukul 13.00 WIB, Sabtu (5/1).

Setelah mengamankan Vanessa, kemudian polisi bergerak dan mengamankan Avriellia di Pintu Tol Waru, Kabupaten Sidoarjo, sekira pukul 14.30 WIB. Mereka semua kemudian dibawa ke Mapolda Jatim dan tiba sekira pukul 15.15 WIB. Tersangka TN diamankan di Jakarta sekira pukul 18.00 WIB. Dia tiba di Polda empat jam kemudian.