Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi berjanji akan menyelesaikan regulasi transportasi kendaraan roda dua berbasis aplikasi pada Maret 2019

Regullasi Angkutan Roda Dua Berbasis Aplikasi Selesai Maret 2019

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi mengatakan bahwa Kementerian Perhubungan akan segera menyelesaikan regulasi dan mengeluarkan Peraturan Menteri (PM) terkait perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor berbasis aplikasi pada Maret 2019 mendatang.

Hal ini disampaikannya Budi usai bertemu dengan belasan komunitas ojek online di Hotel Alila, Jakarta Selasa (8/1).

Penyusunan regulasi ini didasari UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan di dalam pasal 22 yang menyatakan bahwa Kementerian dapat mengeluarkan suatu Peraturan Menteri sepanjang sudah ada aktivitas di masyarakat tapi belum ada aturannya.

Dirjen Budi menyatakan bahwa ada 3 aspek yg diutamakan yaitu tarif, suspend, dan keselamatan yang akan dibuatkan normanya. “Nanti tarif akan diatur dengan mekanisme tarif batas atas dan tarif batas bawah.

“Dalam penentuannya pun, kami (Kemenhub) akan melakukan kajian akademis serta melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” pungkasnya.

Dirjen Budi pun menambahkan, “Entitas khusus dibutuhkan untuk masalah suspend, dan hal itu memerlukan kerja sama dengan pihak aplikator. Sementara, untuk perihal kemitraan diharapkan ada proses face to face antar aplikator dengan mitra sehingga tidak semua prosesnya dilakukan by system. Hal ini penting dilakukan sehingga tata cara dan kode etik dapat disampaikan dengan baik dan jelas”.

Sementara itu, untuk memenuhi aspek keselamatan, pemerintah mengharuskan pengemudi untuk menggunakan jaket dan sepatu. Hal tersebut diakui sangat penting oleh Dirjen Budi, karena sepeda motor paling rentan mengalami kecelakaan, maka dibutuhkan pakaian lengkap yang dapat melindungi pengemudi dan penumpang sepeda motor.

Dalam penyusunan regulasi ini melibatkan banyak pihak termasuk Organisasi Angkutan Darat (Organda), para stake holder, aplikator serta aliansi pengemudi ojek online yang tersusun menjadi Tim 10.

“Tim 10 inilah yang nantinya akan menjadi penggagas dan mewakili pemikiran para pengemudi ojek online seluruh Indonesia,” jelas Dirjen Budi.

Irwanto, atau yang lebih akrab dipanggil Babe Bewok, salah satu anggota dari Tim 10 menyatakan, “Masyarakat dan teman-teman driver tolong percaya pada Tim 10, semoga bisa memberikan yg terbaik untuk kita semua. “Semoga aspirasi kami bisa didengar oleh pemerintah sehingga seluruh driver bisa sejahtera,” tegas Irwanto.

Dirjen Budi pun meyakinkan bahwa pemerintah serius ingin memberikan perlindungan kepada para pengemudi ojek online.

“Ini merupakan profesi yang mulia, maka tolong suarakan bahwa kami bersama-sama di sini membuat suatu regulasi untuk mensejahterakan para driver,” tegas Budi.

Ia berharap semuanya dapat membantu dengan menghadirkan suasana yang kondusif dan harmoni sampai proses ini selesai. Sehingga tim penyusun dapat tenang dalam pembuatan regulasi