JAKARTA (Independensi.com) – Ditjen Perhubungan Darat mengimbau agar pengemudi ojek online selalu menggunakan akun resminya saat akan menjalankan tugasnya sebagai pengojek.
Imbauan tersebut disampaikan Direktur Angkutan Jalan Ahmad Yani menyikapi masih banyaknya pengemudi ojek online yang tidak menggunakan akun resminya saat bekerja.
“Kepada pengemudi ojek online saya mengimbau untuk menggunakan akun resminya saat bekerja. Bagi calon penumpang, saya juga mengimbau untuk tidak naik ojek yang pemgemudinya tidak sama dengan akun yang terdaftar secara resmi,” kata Ahmad Yani saat memberikan bantuan kepada korban kecelakaan sepeda motor di RS Port Medical Center, Senin (14/1)
Terhadap pengojek yang tidak menggunakan akun resmi, jika terjadi sesuatu hal seperti misalnya kecelakaan akan rugi sendiri. “Karena perusahaan aplikasi tidak akan memberikan bantuan atau mengcover biaya kecelakaannya. Karena hanya mitra aplikator yang ditanggung asuransinya,” kata Ahmad Yani.
Pandu Budiharso Goverment Affairs PT Grab Indonesia mengatakan, pihak Grab sering kali melakukan suspend terhadap pengemudi yang tidak sama dengan akun yang terdaftar di perusahaan.
“Harusnya hal-hal seperti ini dihindari. Karena bisa saja penyalahgunaan akun ini digunakan untuk kejahatan atau sebagainya. Karenanya kami sangat tegas dalam persoalan (penyalahgunaan akun) ini,” tegas Pandu.
Adnan Kepala Cabang PT Jasa Raharja DKI Jakarta mengatakan, Jasa Raharja juga memberikan bantuan berupa biaya pengobatan maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan langsung kepala pihak rumah sakit karena dalam kecelakaan tersebut melibatkan truk.